
JAKARTA — Pemerintah berencana membentuk atau menugaskan Badan Layanan Umum (BLU) sektor energi untuk mengambil peran lebih besar dalam menjamin pasokan batu bara dan gas bumi bagi pembangkit listrik, dikutip Sukabumiku.id, Kamis (27/8/2026).
Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyediaan Batu Bara dan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum oleh BLU Sektor Energi.
Dalam rancangan aturan itu, BLU sektor energi akan ditugaskan menyediakan batu bara dan gas bumi bagi pembangkit listrik untuk kepentingan umum. Lembaga tersebut bahkan dapat membeli, mengelola, hingga menjual energi primer kepada pembangkit listrik.
Baca Juga : Resep Kopi Foamy Gula Aren, Creamy dan Segar dengan Susu Kedelai
“BLU Sektor Energi adalah instansi di lingkungan pemerintah pusat yang dibentuk untuk memberikan pelayanan sektor energi berupa penyediaan batu bara dan gas bumi kepada pembangkit tenaga listrik,” demikian bunyi Pasal 1 rancangan Perpres tersebut.
Pemerintah menyiapkan pengaturan baru itu untuk menjaga ketahanan energi nasional dan keandalan pasokan listrik bagi masyarakat serta industri dalam negeri.
BLU Bisa Beli dan Jual Batu Bara hingga Gas
Dalam Pasal 3 rancangan Perpres, setiap pembangkit listrik diwajibkan memastikan terpenuhinya pasokan batu bara dan gas bumi sesuai kebutuhan kualitas dan kuantitas masing-masing pembangkit.
Untuk gas bumi, pasokan dapat berasal dari jaringan pipa maupun liquefied natural gas (LNG). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nantinya akan menugaskan BLU sektor energi untuk memenuhi kebutuhan energi primer tersebut.
BLU tidak hanya berperan dalam perencanaan kebutuhan, tetapi juga menjalankan rekonsiliasi, pengadaan, distribusi, pengelolaan, hingga menjamin keberlanjutan pasokan batu bara dan gas bumi.
Mengacu Pasal 4 ayat (2), BLU sektor energi dapat membeli batu bara dan gas bumi, kemudian menjualnya kepada pembangkit listrik.
Pengadaan dilakukan berdasarkan kebutuhan pembangkit yang bersifat kontraktual dengan BLU serta mempertimbangkan harga yang ditetapkan Menteri ESDM dan keandalan pasokan.
Bisa Bentuk Stok Nasional Energi
Rancangan Perpres itu juga membuka peluang bagi BLU sektor energi untuk membentuk stok nasional batu bara dan gas bumi.
Untuk batu bara, BLU dapat memperoleh pasokan langsung dari pemegang IUP, IUPK, PKP2B, hingga pemegang izin pengangkutan dan penjualan. BLU bahkan dapat memperoleh batu bara dari hasil produksi tambang yang dikelolanya sendiri.
Sementara itu, sumber gas bumi dapat berasal dari alokasi gas domestik berdasarkan penetapan Menteri ESDM, pembelian dari badan usaha niaga minyak dan gas bumi, maupun sumber lainnya.
BLU dapat menggunakan skema kontrak jangka panjang maupun kontrak spot dalam menyediakan energi primer bagi pembangkit listrik.
Selain mengelola stok dan cadangan operasi, BLU juga dapat melakukan diversifikasi sumber pasokan, mengalihkan pasokan antarwilayah atau antarpembangkit, hingga mempercepat pengadaan saat terjadi gangguan atau kondisi darurat energi.
Untuk memitigasi risiko fluktuasi harga, BLU sektor energi juga dapat melakukan lindung nilai atau hedging sesuai ketentuan pengelolaan keuangan negara.
Kontrak penyediaan batu bara serta penetapan alokasi, pemanfaatan, dan harga gas bumi yang telah berlaku sebelum Perpres diterbitkan tetap berlaku hingga masa kontrak atau penetapannya berakhir. Rancangan aturan mengenai peran BLU dalam penyediaan batu bara dan gas untuk pembangkit juga telah dilaporkan sejumlah media dalam beberapa hari terakhir.
Hingga berita ini diturunkan, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung belum memberikan respons terkait konfirmasi mengenai isi rancangan Perpres tersebut.(SE)
The post Pemerintah Siapkan BLU Energi, Bakal Beli hingga Jual Batu Bara dan Gas ke Pembangkit Listrik first appeared on Sukabumi Ku.




