Pemerintah Tata Ekspor LTJ, Fokus pada Produk Utama

JAKARTA – Pemerintah terus melakukan penataan tata kelola ekspor mineral ikutan yang mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ). Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus mendorong pengembangan industri pengolahan LTJ di dalam negeri.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui salah satu tantangan dalam pengelolaan LTJ adalah belum tersedianya fasilitas pengolahan khusus komoditas tersebut secara komersial di Indonesia.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah saat ini mendorong percepatan pembangunan industri yang dapat mengolah LTJ secara spesifik sehingga material strategis tersebut dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Baca Juga : Ide Jualan Kekinian: Resep Corndog Cheetos Isi Mozarella, Gurih dan Lumer

“Kalau untuk industri yang hari ini terdaftar, belum ada industri yang khusus mengelola logam tanah jarang secara spesifik. Karena itu sekarang kita lagi bangun industrinya,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Menurut Bahlil, persoalan ekspor LTJ muncul setelah ditemukan kandungan unsur tersebut pada sejumlah produk hasil hilirisasi yang akan diekspor, seperti produk nikel dan tembaga.

Kandungan LTJ tersebut, kata dia, merupakan mineral ikutan yang masih terbawa dalam produk hasil pengolahan komoditas utama.

“Itu ternyata setelah dicek oleh tim saya ada beberapa produk dari hasil industri hilirisasi yang diekspor contoh nikel ataupun tembaga yang memang ada kadar tertentu ada isinya tentang logam tanah jarang, ikutan sebenarnya, tapi kan kita belum punya industri yang untuk secara spesifik itu,” jelasnya.

Pemerintah Petakan Kandungan LTJ

Bahlil mencontohkan pengolahan Nickel Pig Iron (NPI) yang tingkat proses pengolahannya masih berada pada kisaran 40-50 persen.

Dengan tingkat pengolahan tersebut, masih terdapat berbagai komponen mineral lain dalam produk NPI, termasuk besi dan unsur LTJ.

Karena itu, pemerintah saat ini melakukan pemetaan untuk memastikan kegiatan industri tetap berjalan sekaligus menyiapkan mekanisme pengelolaan LTJ agar tidak menimbulkan persoalan dalam kegiatan ekspor di kemudian hari.

“Nah sekarang lagi dipetakan secara baik agar teman-teman investor juga yang melakukan industrinya bisa berjalan tetapi juga bisa kita melakukan kanalisasi untuk logam tanah jarangnya tidak menjadi masalah dikemudian hari,” kata Bahlil.

Penataan tersebut membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga karena kewenangan pengelolaan berada pada sejumlah instansi.

Bahlil menjelaskan, Kementerian ESDM memiliki kewenangan pada sektor hulu dan perizinan dasar. Sementara aspek industri pengolahan serta ekspor berada pada kementerian teknis sesuai kewenangannya.

“Kalau kami kan di ESDM itu kan adalah hulunya, kemudian izin industrinya, produknya itu kan adanya di Kementerian lain. Terus untuk ekspor itu kan di kementerian yang punya kewenangan untuk melakukan ekspor,” ujarnya.

Larangan Ekspor LTJ Berlaku untuk Produk Utama

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurrachman menyampaikan pemerintah telah mencapai kesepahaman mengenai batasan larangan ekspor LTJ.

Berdasarkan hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga, larangan ekspor LTJ ditujukan pada LTJ sebagai produk utama, bukan terhadap komoditas pertambangan lain yang mengandung LTJ sebagai mineral ikutan.

“Kami hendak menyampaikan progres hasil koordinasi tersebut di mana telah dibangun kesepahaman bahwa ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama,” ujar Dudung di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Menurut Dudung, kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama maupun turunannya tidak serta-merta dikenai larangan ekspor.

Kesepahaman tersebut menjadi pedoman transisi bagi eksportir, surveyor, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menjalankan proses ekspor selama penyempurnaan regulasi.

Pemerintah juga tengah menyiapkan legal opinion dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat kepastian hukum selama proses perbaikan regulasi berlangsung.

Pemerintah Siapkan Batas Kadar LTJ

Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan melakukan pembahasan teknis untuk menentukan batas kandungan LTJ yang diperbolehkan dalam produk yang dapat diekspor.

Pembahasan tersebut mencakup sejumlah aspek, mulai dari definisi mineral ikutan, batas kadar masing-masing unsur, metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, hingga pengaturan Naturally Occurring Radioactive Material (NORM).

Pemerintah juga mendorong penerbitan laporan surveyor sebagai bagian dari mekanisme pengawasan ekspor.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan standar yang lebih jelas bagi pelaku usaha sekaligus memastikan kebijakan larangan ekspor LTJ tetap berjalan sesuai tujuan hilirisasi nasional.

Dengan penataan tersebut, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengembangan industri hilir, kepastian investasi, pengawasan ekspor, dan optimalisasi nilai tambah mineral strategis di dalam negeri.(SE)

The post Pemerintah Tata Ekspor LTJ, Fokus pada Produk Utama first appeared on Sukabumi Ku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *