Pemilik Boleh Jual Tanah, tetapi 639 Hektare Sawah Sukabumi Tetap Dilindungi

SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi menetapkan 639 hektare lahan pertanian sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Penetapan ini menjadi langkah pemerintah untuk membatasi alih fungsi lahan sekaligus menjaga ketersediaan lahan produktif sebagai penopang ketahanan pangan daerah.

Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi, Frendy Yuwono, mengatakan penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Sukabumi yang diterbitkan pada awal Oktober 2026.

Menurutnya, kebijakan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dan daerah dalam melindungi lahan pertanian di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan kawasan nonpertanian.

BACA JUGA: Ini Daftar Lengkap 62 Pejabat Pemkot Sukabumi yang Dilantik Wali Kota Ayep Zaki Hari Ini

“Berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi pemerintah pusat bersama pemerintah daerah, luas Lahan Baku Sawah (LBS) di Kota Sukabumi ditetapkan mencapai 1.059 hektare,” jelas Frendy.

Ia menerangkan, penetapan luas LBS dilakukan melalui proses verifikasi untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk memastikan lahan yang masih berstatus sawah dan mengidentifikasi area yang sudah mengalami perubahan fungsi.

Dari total 1.059 hektare LBS tersebut, pemerintah pusat menetapkan ketentuan perlindungan LP2B sebesar 87 persen secara agregat di tingkat provinsi. Artinya, persentase tersebut tidak menjadi kewajiban yang harus diterapkan secara seragam oleh setiap kabupaten dan kota.

Berdasarkan berita acara yang ditandatangani Wali Kota Sukabumi, Gubernur Jawa Barat, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), proporsi LP2B untuk Kota Sukabumi ditetapkan sekitar 65 persen dari luas LBS atau setara 639 hektare.

BACA JUGA:  Dua Tahun Ayep Zaki di Kota Sukabumi, Beasiswa Bercahaya hingga Revitalisasi Stadion

Frendy menegaskan, lahan yang telah masuk dalam penetapan LP2B harus dipertahankan dan tidak boleh dialihfungsikan secara sembarangan.

Status tersebut menjadi instrumen perlindungan agar lahan pertanian tidak mudah berubah menjadi kawasan perumahan maupun pemanfaatan nonpertanian lainnya yang bertentangan dengan ketentuan.

Meski demikian, penetapan LP2B tidak serta-merta menghilangkan hak kepemilikan masyarakat atas tanah. Pemilik tetap dapat melakukan transaksi jual beli, tetapi perubahan kepemilikan tidak otomatis menghapus status perlindungan lahan tersebut.

“Lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tersebut harus dipertahankan agar tidak mengalami penyusutan akibat alih fungsi,” ujarnya.

Untuk memperkuat implementasinya, Pemkot Sukabumi akan mengintegrasikan peta LP2B seluas 639 hektare ke dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang saat ini sedang berjalan.

BACA JUGA: Peringati HSP ke-98, KNPI Kota Sukabumi Dorong Kolaborasi dan Peningkatan Indeks Pembangunan Pemuda

Integrasi tersebut diperlukan agar kawasan yang telah ditetapkan sebagai lahan pertanian berkelanjutan menjadi acuan dalam pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk dalam proses penerbitan perizinan pembangunan.

Di sisi lain, Frendy mengakui penerapan kebijakan LP2B memiliki tantangan tersendiri karena sebagian lahan yang masuk dalam kawasan perlindungan merupakan milik perorangan.

Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan regulasi dan pengawasan. Keberlangsungan aktivitas pertanian serta kepentingan pemilik lahan juga perlu diperhatikan agar kebijakan perlindungan tidak justru membebani masyarakat.

Salah satu upaya yang dinilai penting adalah memperkuat pemberian insentif kepada pemilik lahan dan petani penggarap. Dukungan seperti pupuk gratis, obat-obatan pertanian, dan bantuan benih perlu terus ditingkatkan untuk menjaga produktivitas sawah.

Dengan penetapan 639 hektare LP2B, tantangan berikutnya adalah memastikan perlindungan tersebut benar-benar berjalan di lapangan. Konsistensi pengawasan, pengendalian tata ruang, dan dukungan terhadap petani akan menentukan keberhasilan Kota Sukabumi dalam mempertahankan lahan pertanian produktif di tengah perkembangan pembangunan kota. (Bal)

The post Pemilik Boleh Jual Tanah, tetapi 639 Hektare Sawah Sukabumi Tetap Dilindungi first appeared on Sukabumi Ku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *