Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI — Pemerintah Kota Sukabumi memastikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di 33 kelurahan telah rampung seratus persen dan siap melayani masyarakat. Kehadiran Posbakum ini menjadi langkah nyata Pemkot dalam menghadirkan akses hukum yang cepat, dekat, dan tanpa biaya bagi seluruh warga.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Febriansyah, menjelaskan bahwa program Posbakum merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Hukum dan HAM untuk memperluas akses bantuan hukum di tingkat kelurahan.
“Dengan adanya Posbakum di setiap kelurahan, masyarakat yang menghadapi persoalan hukum tidak perlu bingung mencari bantuan. Cukup datang ke kantor kelurahan, mereka bisa mendapatkan konsultasi dan pendampingan hukum dasar secara gratis,” ujar Yudi kepada wartawan, Kamis (9/10).
Menurutnya, keberadaan Posbakum menjadi langkah strategis untuk menyelesaikan berbagai persoalan hukum di tingkat bawah sebelum berlanjut ke ranah aparat penegak hukum. “Personel Posbakum berasal dari unsur non-ASN, yaitu masyarakat yang memiliki kemampuan mediasi dan pemahaman dasar tentang hukum,” paparnya.
Agar pelayanan berjalan optimal, Pemkot Sukabumi juga akan menggelar pelatihan dan pembekalan bagi seluruh petugas Posbakum serta para lurah. Kegiatan tersebut akan melibatkan narasumber dari Kemenkumham, Kejaksaan, dan Kepolisian.
“Dengan pembekalan ini, kami ingin memastikan Posbakum berfungsi efektif sebagai garda terdepan penyelesaian masalah hukum masyarakat,” tambah Yudi.
Ia menegaskan, pembentukan Posbakum di seluruh kelurahan menjadi pondasi penting dalam mewujudkan Kota Sukabumi sebagai kota sadar hukum, di mana masyarakat tidak lagi takut berhadapan dengan persoalan hukum karena bantuan tersedia di lingkungan terdekat.
“Sekarang bantuan hukum ada tepat di depan pintu rumah warga,” tutupnya. (Bam)
The post Pemkot Sukabumi Rampungkan Posbakum di 33 Kelurahan, Warga Kini Mudah Dapat Bantuan Hukum Gratis appeared first on Radar Sukabumi.



















