Peti Di Lengkong Kembali Renggut Nyawa, Imbauan Dan Larangan Belum Mampu Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal

SUKABUMI – Tragedi kembali terjadi di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Sungai Leuwi Loa Cikaso, Kampung Parakantiga, Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi. Insiden yang menewaskan seorang penambang pada Kamis (23/7/2026) menjadi bukti bahwa aktivitas tambang ilegal masih terus berlangsung meski berbagai upaya pencegahan telah dilakukan aparat.

Korban meninggal berinisial I (60), sementara rekannya, M (50), mengalami luka ringan. Keduanya merupakan warga Desa Neglasari yang saat itu tengah melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal di kawasan tebing Sungai Leuwi Loa Cikaso.

Kapolsek Lengkong AKP Awan Ridwan, S.H., M.M. mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, longsor terjadi sekitar pukul 12.00 WIB ketika para penambang bersiap meninggalkan lokasi. Material tanah dari tebing di atas area tambang tiba-tiba runtuh dan menimbun para pekerja yang masih berada di bawah.

Baca Juga: Yudha Sukmagara: Koperasi Desa Jadi Penggerak Ekonomi Rakyat, Kendala Lahan Harus Segera Diatasi

“Warga yang berada di sekitar lokasi langsung melakukan evakuasi menggunakan peralatan seadanya. Namun, satu korban tidak berhasil diselamatkan,” ujar AKP Awan.

Usai kejadian, petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Pihak keluarga korban juga menolak dilakukan autopsi dan menerima peristiwa tersebut sebagai musibah.

Di balik insiden ini, kepolisian menyoroti masih maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah tersebut. Padahal, aparat bersama unsur Forkopimcam Lengkong sebelumnya telah berulang kali melakukan sosialisasi, memberikan imbauan, hingga memasang spanduk larangan di sekitar lokasi tambang.

Baca Juga: Jampangkulon Tunjukkan Kapasitas sebagai Tuan Rumah PORSADIN VIII, Kolaborasi Jadi Kunci Kesuksesan

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi, S.H. menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak lagi mempertaruhkan keselamatan dengan bekerja di tambang ilegal.

“Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin memiliki risiko yang sangat tinggi dan dapat mengancam keselamatan jiwa. Kami mengimbau masyarakat untuk menghentikan kegiatan tersebut,” tegas Iptu Ilham.

Polres Sukabumi berharap kejadian ini menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya pertambangan ilegal. Selain melanggar ketentuan hukum, aktivitas tersebut juga memiliki risiko tinggi memicu kecelakaan kerja maupun bencana longsor yang dapat berujung pada hilangnya nyawa.

The post Peti Di Lengkong Kembali Renggut Nyawa, Imbauan Dan Larangan Belum Mampu Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal first appeared on Sukabumi Ku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *