JAMPANGKULON – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mulai mematangkan berbagai persiapan menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026.
Tidak hanya memperkuat pengelolaan administrasi dan keuangan desa agar semakin tertib dan akuntabel, pemerintah juga mulai menyosialisasikan regulasi baru yang membuka kemungkinan calon kepala desa tunggal berhadapan dengan kotak kosong dalam pemungutan suara.
Langkah tersebut disampaikan dalam kegiatan Rekonsiliasi Semester I Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi di Aula Kantor Kecamatan Jampangkulon belum lam ini.
Kegiatan ini diikuti para sekretaris desa, Kaur Keuangan, serta Kaur Tata Usaha dari Kecamatan Jampangkulon, Cimanggu, dan Kalibunder. Rekonsiliasi menjadi agenda penting untuk menyelaraskan administrasi dan pelaporan keuangan desa sekaligus mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan keuangan selama Semester I Tahun Anggaran 2026.
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah ingin memastikan setiap desa mampu mengelola anggaran secara tertib, transparan, efektif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Perwakilan DPMD Kabupaten Sukabumi, Deviana, menegaskan bahwa administrasi yang baik merupakan pondasi utama dalam membangun pemerintahan desa yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Menurutnya, setiap penggunaan anggaran desa harus dikelola secara cermat sehingga seluruh program pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai aturan serta terhindar dari persoalan administrasi.
“Seluruh pemerintah desa diharapkan mampu mengelola keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, efektif, dan profesional,” ujarnya singkat.
Senada dengan itu, Sekretaris Kecamatan Jampangkulon, Dadun, menyebut rekonsiliasi menjadi momentum bagi aparatur desa untuk meningkatkan kualitas administrasi sekaligus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah.
Ia menilai, ketelitian dalam menyusun laporan keuangan menjadi salah satu kunci terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang semakin baik dan dipercaya masyarakat.
“Melalui rekonsiliasi ini, pemerintah desa diharapkan semakin memahami pentingnya ketelitian dalam penyusunan laporan keuangan sehingga tata kelola pemerintahan desa menjadi lebih baik,” katanya.
Selain membahas pengelolaan keuangan, lanjut Dadun, forum tersebut juga dimanfaatkan untuk menyosialisasikan regulasi terbaru terkait pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2026. Materi ini mendapat perhatian besar dari peserta karena mengatur mekanisme baru apabila dalam suatu desa hanya terdapat satu calon kepala desa.
“Dalam ketentuan dijelaskan bahwa pemungutan suara tetap dilaksanakan dengan mempertemukan calon tunggal melawan kotak kosong. Apabila hasil penghitungan suara menunjukkan kotak kosong memperoleh suara lebih banyak, maka calon kepala desa tunggal dinyatakan tidak terpilih,” tuturnya.
Selanjutnya, tegas Dadun, pemerintahan desa akan dipimpin oleh Penjabat Sementara (Pjs.) Kepala Desa yang ditunjuk pemerintah hingga pelaksanaan Pilkades berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada 2029 sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui rekonsiliasi ini, kami berharap aparatur desa tidak hanya semakin disiplin dalam pengelolaan administrasi dan keuangan, tetapi juga memiliki pemahaman yang utuh terhadap regulasi Pilkades 2026,” tegasnga.
“Dengan kesiapan ini, penyelenggaraan pemerintahan desa maupun pesta demokrasi di tingkat desa diharapkan dapat berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan semakin berkualitas,” pungkasnya. (Ndi)
Artikel Pilkades Makin Dekat, Pemkab Sukabumi Matangkan Tata Kelola Desa dan Sosialisasikan Aturan Calon Tunggal pertama kali tampil pada Sukabumi Metro.




