Polres Sukabumi Kota Polisi Gerebek Gudang Miras Oplosan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan

SUKABUMI – Sebuah rumah di kawasan Jalan Otista, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, diduga digunakan sebagai gudang sekaligus tempat produksi minuman keras oplosan. Dugaan tersebut terungkap setelah Satnarkoba Polres Sukabumi Kota mengembangkan temuan dari pemeriksaan sebuah warung pada Kamis (29/10/2026) malam.

Dari rangkaian pemeriksaan di kedua lokasi, polisi mengamankan 198 minuman beralkohol berbagai merek, 83 botol miras oplosan, serta lima galon berisi miras oplosan. Setiap galon memuat 15 liter sehingga jumlah cairan oplosan dalam galon mencapai 75 liter.

Pemilik berinisial H (30) turut dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Bayu Saeful Bahari, menjelaskan bahwa penelusuran bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran miras ilegal. Informasi itu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di salah satu warung di kawasan Jalan Otista.

Temuan minuman beralkohol berbagai merek dan puluhan botol miras oplosan di warung tersebut kemudian membawa petugas ke lokasi berikutnya, yakni rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus produksi.

“Berawal dari informasi masyarakat, anggota kami melakukan pemeriksaan di salah satu warung dan menemukan sejumlah miras oplosan. Dari temuan itu, kami melakukan pengembangan hingga menemukan lokasi yang diduga dijadikan gudang sekaligus tempat produksi,” ujar Bayu, Jumat (30/10/2026).

Di rumah tersebut, petugas kembali menemukan minuman beralkohol berbagai merek dan miras oplosan. Seluruh temuan kemudian diamankan untuk kepentingan penanganan perkara.

Bayu menyampaikan bahwa H diproses sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemeriksaan masih berlangsung untuk mendalami asal-usul miras oplosan serta proses pembuatannya.

“Terhadap pemilik miras oplosan tersebut berinisial H, kami lakukan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran miras ilegal akan terus ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Seiring pendalaman kasus tersebut, masyarakat diimbau tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan miras oplosan karena berisiko menyebabkan gangguan kesehatan serius hingga kematian,” pungkasnya.

The post Polres Sukabumi Kota Polisi Gerebek Gudang Miras Oplosan, Ratusan Botol Berhasil Diamankan first appeared on Sukabumi Ku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *