Polres Sukabumi Razia Tempat Hiburan Malam di Wilayah Utara, 532 Botol Miras Disita

SUKABUMI – Polres Sukabumi menggelar razia peredaran narkoba dan minuman keras (miras) di sejumlah wilayah Sukabumi bagian utara pada Jumat (9/10/2026) malam. Dalam operasi yang berlangsung hingga malam hari tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 532 botol minuman keras dari berbagai merek.

Razia dimulai pukul 15.00 WIB hingga 23.45 WIB dengan menyasar sejumlah titik di wilayah Cibadak, Parungkuda, Nagrak, dan Cikembar. Petugas mendatangi sejumlah lokasi, mulai dari tempat hiburan malam, kafe, hingga warung remang-remang yang menjadi sasaran pemeriksaan.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Sukabumi, AKP Yudi Wahyudi, dengan melibatkan 20 personel gabungan dari sejumlah satuan dan unsur terkait.

Personel yang diterjunkan terdiri dari jajaran Satres Narkoba, Sat Samapta, Provos Polres Sukabumi, Denpom, serta Sie Humas. Turut hadir KBO Sat Narkoba IPDA MGS Irlan, dan Kasubbag Dal Ops IPDA Andiko.

Dalam pelaksanaannya, petugas tidak hanya melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap dugaan peredaran narkoba, tetapi juga menyasar peredaran minuman keras yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dari hasil kegiatan tersebut, sebanyak 532 botol minuman keras berbagai merek berhasil diamankan untuk penanganan lebih lanjut.

Kasat Res Narkoba Polres Sukabumi, AKP Yudi Wahyudi, mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penjualan, peredaran, maupun penyalahgunaan narkoba, obat keras terbatas, dan minuman keras, khususnya minuman keras oplosan.

Menurutnya, penyalahgunaan berbagai zat berbahaya tersebut dapat berdampak buruk terhadap kesehatan. Selain itu, konsumsi minuman keras dan penyalahgunaan narkoba juga berpotensi memicu gangguan keamanan serta ketertiban di lingkungan masyarakat.

“Kami berharap tidak ada lagi masyarakat yang menjual, mengedarkan, maupun menyalahgunakan narkoba, obat keras terbatas, dan minuman keras, terutama miras oplosan yang dapat membahayakan kesehatan,” ujarnya.

Yudi juga mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta memberikan edukasi mengenai bahaya narkoba, obat keras terbatas, dan minuman keras sejak dini.

Ia menilai peran keluarga menjadi salah satu bagian penting dalam mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan zat berbahaya.

Selain itu, masyarakat diminta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkoba, obat keras terbatas, maupun minuman keras di lingkungan tempat tinggalnya.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba, obat keras terbatas, dan minuman keras di sekitar tempat tinggalnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.

Melalui kegiatan razia tersebut, Polres Sukabumi berharap upaya pencegahan peredaran narkoba dan minuman keras dapat terus ditingkatkan, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Sukabumi.

The post Polres Sukabumi Razia Tempat Hiburan Malam di Wilayah Utara, 532 Botol Miras Disita first appeared on Sukabumi Ku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *