Polres Sukabumi Ungkap Lima Kasus Curat Terungkap di Sukabumi, Barang Bukti Mobil dan Motor Disita 

SUKABUMI – Polres Sukabumi mengungkap lima kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sejumlah wilayah selama Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan bersama berbagai barang bukti hasil kejahatan, Rabu (1/7/2026).

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengatakan lima kasus yang berhasil diungkap meliputi pencurian kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, hingga pembobolan toko pakaian.

“Pada bulan Juni, Polres Sukabumi mengungkap lima perkara pencurian dengan pemberatan. Dari lima perkara tersebut terdapat kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat, roda dua, dan pencurian di toko pakaian. Dari pengungkapan di lima TKP tersebut, kami telah mengamankan tiga tersangka, yaitu NA, BN, dan EG,” ujarnya.

Baca Juga: Cuaca Panas Ekstrem, Ini Cara Aman Tetap Berolahraga agar Terhindar dari Heatstroke

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil, satu unit sepeda motor, 21 celana jeans, lima tas, dua topi, serta delapan potong pakaian yang diduga hasil tindak pidana.

Kapolres menjelaskan, masing-masing kasus memiliki modus operandi berbeda. Pada kasus pencurian mobil, pelaku terlebih dahulu merusak kaca kendaraan menggunakan cairan kimia, kemudian mencongkel pintu dengan linggis sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.

Sementara itu, pencurian sepeda motor terjadi karena pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih tergantung di kendaraan saat diparkir.

Baca Juga: Ini Penyebab Hakim Langsung Tutup Persidangan Usai Bacakan Vonis Nadiem

“Untuk pencurian roda dua, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci masih menempel di kendaraan. Saat melihat situasi tersebut, pelaku langsung mengambil sepeda motor,” katanya.

Adapun aksi pembobolan toko pakaian dilakukan pada malam hari dengan cara merusak pintu toko, lalu mengambil berbagai barang dagangan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca Juga: Proyek Jembatan Pamuruyan Dikorupsi, Negara Rugi Rp9,84 Miliar

Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, termasuk memastikan kendaraan diparkir dalam kondisi aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan.

“Kami meminta masyarakat untuk berhati-hati menjaga barang miliknya, melengkapi kendaraan dengan kunci ganda sehingga dapat menghambat pelaku dan meminimalisipor niat jahat mereka. Apabila menjadi korban tindak kejahatan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

The post Polres Sukabumi Ungkap Lima Kasus Curat Terungkap di Sukabumi, Barang Bukti Mobil dan Motor Disita  first appeared on Sukabumi Ku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *