
JAKARTA – Pemerintah mengubah mekanisme pembayaran utang pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026. Aturan yang berlaku sejak 2 Oktober 2026 tersebut memprioritaskan pelunasan pokok utang pajak sebelum pembayaran sanksi administratif.
Kebijakan ini diharapkan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya, sekaligus membuka kesempatan untuk memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
PMK 71/2026 merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, sebelumnya pembayaran yang dilakukan wajib pajak diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang pajak dan sanksi administratif.
Melalui mekanisme baru, pembayaran akan terlebih dahulu dialokasikan untuk melunasi pokok utang pajak.
“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bimo dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).
Bukan Pemutihan Pajak, Pokok Utang Tetap Wajib Dibayar
Meski memberikan kemudahan dalam penyelesaian kewajiban perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa perubahan mekanisme tersebut bukan merupakan program pemutihan pajak.
Wajib pajak tetap berkewajiban melunasi pokok utang pajak. Sementara itu, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hanya dapat diberikan dengan memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Artinya, perubahan skema pembayaran ini tidak secara otomatis menghapus denda maupun sanksi administratif yang menjadi tanggungan wajib pajak.
Pemerintah berharap mekanisme baru tersebut dapat membantu wajib pajak menyelesaikan pokok kewajibannya terlebih dahulu, tanpa menghilangkan kewajiban perpajakan yang masih harus dipenuhi.
Ada Perubahan Ketentuan Keberatan dan Sanksi Administratif
Selain mengubah mekanisme pembayaran, PMK 71/2026 juga menyempurnakan sejumlah ketentuan administrasi perpajakan.
Perubahan tersebut mencakup jangka waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan serta penjelasan mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
Namun, terdapat batasan yang perlu diperhatikan. Sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan tersebut.
Karena itu, wajib pajak perlu memahami ruang lingkup aturan baru agar dapat menentukan langkah yang sesuai dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
UMKM Diharapkan Mendapat Ruang untuk Menjaga Arus Kas
Dari sisi ekonomi, perubahan mekanisme pembayaran ini diharapkan membantu menjaga ketahanan arus kas wajib pajak, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dengan pembayaran yang diprioritaskan untuk pokok utang, wajib pajak diharapkan memiliki kesempatan lebih baik untuk menata penyelesaian kewajiban perpajakan sekaligus menjaga keberlangsungan kegiatan usaha.
Bimo mengatakan, penyempurnaan ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun sistem perpajakan yang lebih adil dan efektif.
“Kami berharap penyempurnaan ini dapat membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya dengan lebih baik, sekaligus mendukung terwujudnya sistem perpajakan yang semakin adil dan efektif,” ujar Bimo.
DJP juga akan terus menyampaikan informasi dan memberikan pendampingan kepada wajib pajak agar ketentuan baru tersebut dapat dipahami dan diterapkan dengan baik.
Wajib pajak yang ingin mengetahui ketentuan lebih lanjut mengenai PMK 71/2026 dapat mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak melalui pajak.go.id.(SE)
The post Punya Utang Pajak? Aturan Baru Berlaku, Ini Penjelasan DJP first appeared on Sukabumi Ku.




