Reforma Agraria Citimu, Petani Penggarap Bantargadung Minta Bertemu dengan Bupati Sukabumi Asep Japar

INILAHSUKABUMI.COM – Aksi damai massa petani penggarap lahan eks-Hak Guna Usaha (HGU) PT. Citimu dari Desa Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, yang rencananya Kamis (9/7/2026) resmi ditunda.

Keputusan ini diambil setelah Forum Petani Penggarap Limusnunggal beraudiensi dengan pihak pemerintah kecamatan di Kantor Kecamatan Bantargadung, Jalan Raya Nasional Cibadak-Palabuhanratu, Rabu (8/7/2026).

​Penundaan aksi damai ini bukan berarti tuntutan petani mereda. Sebaliknya, petani melalui kuasa hukumnya, Fery Permana, kini menempuh jalur diplomasi dengan mendesak Camat Bantargadung agar memfasilitasi pertemuan langsung dengan Bupati Sukabumi Asep Japar.

Baca juga : Penyintas Bencana di Sukabumi Direncanakan Mendapatkan Huntap Bantuan dari Qatar di Lahan Citimu ?

​”Kami meminta difasilitasi untuk bertemu Pak Bupati. Tujuannya satu, merevisi usulan atau rekomendasi lahan yang dikeluarkan pada Desember 2025 lalu agar sesuai dengan fakta di lapangan,” ungkap Fery kepada awak media selesai audiensi, Rabu.

​Polemik Data Luas Lahan

​Inti dari ketegangan ini adalah adanya disparitas data luas lahan. Pemerintah daerah melalui rekomendasi sebelumnya hanya mengalokasikan 100 hektar untuk warga.

Namun, berdasarkan data nominatif dan penguasaan fisik di lapangan, petani telah menggarap lahan seluas kurang lebih 500 hektar secara turun-temurun.

​”Memaksakan kebijakan 100 hektar hanya akan menciptakan konflik horizontal baru di masyarakat. Kebijakan ini tidak berpijak pada realitas objektif di lapangan,” kata Fery.

​Argumen Hukum: Tanah Terlantar

​Terkait penggunaan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai kewajiban penyisihan lahan 20 persen yang diduga menjadi dasar kebijakan tersebut, Feri memberikan sanggahan tegas. Ia menyatakan bahwa lahan eks-HGU PT Citimu memiliki status hukum khusus.

​”Lahan ini merujuk pada SK Kanwil BPN tahun 2011 yang menetapkannya sebagai tanah terlantar. Statusnya telah kembali sepenuhnya kepada negara. Jadi, ketentuan penyisihan 20 persen itu secara hukum seharusnya tidak berlaku di sini,” jelas Fery.

​Siap Tempuh Jalur PTUN

​Meski saat ini mengedepankan jalur dialog dan musyawarah, pihak kuasa hukum tidak menutup kemungkinan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum formal.

Jika aspirasi petani tetap diabaikan oleh pemerintah daerah, Fery menyatakan pihaknya telah menyiapkan langkah gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

​”Kami ingin ruang dialog dibuka. Namun, jika tidak ada perubahan rekomendasi, kami siap menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujar Fery.

Camat Lapor Bupati Sukabumi Asep Japar

​Camat Bantargadung, Syarifuddin Rahmat, menegaskan bahwa pihaknya kini tengah berupaya memfasilitasi audiensi antara Forum Penggarap dengan Bupati Sukabumi. Langkah ini diambil untuk menghindari eskalasi konflik di lapangan.

Baca juga : BPR Sukabumi Cabang Cicurug Dorong Warga Tinggalkan Bank Emok, Tawarkan Kredit Berbunga Ringan

​”Alhamdulillah, rencana aksi warga sudah ditunda. Namun, pembahasan hari ini memang belum ada titik temu. Kami diamanatkan warga untuk melaporkan langsung kondisi ini ke Pak Bupati,” kata Syarifuddin.

Guna mengantisipasi potensi gejolak sosial serta mencari solusi terbaik atas sengketa lahan, Pemerintah Kecamatan Bantargadung kini tengah mengupayakan fasilitasi audiensi langsung antara Forum Penggarap dengan Bupati Sukabumi Asep Japar.

​”Hari ini saya berupaya melapor kepada Bapak Bupati agar beliau dapat meluangkan waktu untuk beraudiensi. Harapan kami, ada titik temu yang adil bagi masyarakat maupun pihak perusahaan,” ucap Syarifuddin.

Reporter : Karimullah

Redaktur : Budiyanto

The post Reforma Agraria Citimu, Petani Penggarap Bantargadung Minta Bertemu dengan Bupati Sukabumi Asep Japar first appeared on Inilah Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *