Sumber: Radar Sukabumi
JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan bagi tenaga relawan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Seluruh relawan yang bertugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini diwajibkan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Penyediaan dan Penyaluran BGN Wilayah III, Ranto, menekankan bahwa mitra dan yayasan pengelola SPPG harus menjalankan proses operasional iuran BPJS Ketenagakerjaan secara tertib dan berkelanjutan. “Mitra dan yayasan berkewajiban mendaftarkan setiap tenaga relawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan kerja yang melekat pada pelaksanaan program MBG,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu malam (18/04/2026).
Ia menambahkan, yayasan dan mitra memiliki tanggung jawab penuh terhadap administrasi pelaksanaan, termasuk memastikan pembayaran hak tenaga relawan dilakukan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Ranto juga memaparkan capaian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di tingkat nasional. “Saat ini tercatat sebanyak 5.322 SPPG dengan total 278.614 relawan belum terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sementara di Wilayah III, sebanyak 3.015 SPPG telah memiliki nomor registrasi kepesertaan, sementara 249 SPPG lainnya belum terdaftar,” ungkapnya.
The post Relawan MBG Wajib Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan appeared first on Radar Sukabumi.









