Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaSukabumi

Revisi RTRW Kota Sukabumi Belum Masuk DPRD

×

Revisi RTRW Kota Sukabumi Belum Masuk DPRD

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sumber: Radar Sukabumi

SUKABUMI – Proses revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Sukabumi hingga kini belum memasuki tahap legislatif. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menyatakan belum menerima dokumen resmi dari Pemerintah Daerah (Pemda) terkait usulan perubahan aturan tersebut.

Example 300x600

Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, mengungkapkan rencana revisi RTRW sebenarnya sudah pernah dibahas secara awal antara DPRD dan Pemda. “Memang sudah ada pembicaraan sebelumnya. Pemda menilai Perda RTRW yang berlaku saat ini perlu diperbarui karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan,” ujarnya, Jumat (1/5).

Menurut Wawan, kebutuhan revisi muncul seiring dinamika pembangunan kota yang terus berkembang, sehingga diperlukan penyesuaian kebijakan tata ruang yang lebih relevan. Namun, hingga saat ini proses tersebut masih berada pada tahap kajian internal di lingkungan Pemda. “Informasi yang kami terima, masih dalam tahap penggodokan dan penyelarasan. Jadi belum sampai ke DPRD,” jelasnya.

Ia menegaskan, selain kajian internal, Pemda juga harus melalui tahapan sinkronisasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum rancangan regulasi diajukan secara resmi. “Tahapan tersebut menjadi bagian penting agar kebijakan tata ruang daerah tetap selaras dengan rencana tata ruang di tingkat provinsi,” tegasnya.

Wawan menambahkan, DPRD belum menerima naskah akademik maupun dokumen pendukung lainnya terkait revisi Perda RTRW. “Kami belum menerima pengajuan apa pun. Mekanismenya memang menunggu usulan resmi dari Pemda,” katanya.

The post Revisi RTRW Kota Sukabumi Belum Masuk DPRD appeared first on Radar Sukabumi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *