Satpol PP Kota Sukabumi Amankan Belasan Ribu Batang Rokok Ilegal

Sumber: Radar Sukabumi

SUKABUMI – Peredaran rokok ilegal di Kota Sukabumi masih menjadi perhatian serius. Meski tidak ditemukan aktivitas produksi di wilayah kota, distribusi rokok tanpa pita cukai marak melalui jalur perdagangan daring sebelum akhirnya dipasarkan di warung dan toko eceran.

Temuan tersebut terungkap dalam operasi gabungan pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal yang digelar Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bogor sepanjang Mei hingga Juni 2026. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan lebih dari 7.000 batang rokok ilegal dari berbagai merek. Sebelumnya, sekitar 10 ribu batang rokok tanpa pita cukai juga telah disita, sehingga total barang bukti mencapai belasan ribu batang.

Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Sukabumi, Firman Taufik, mengatakan operasi dilakukan berdasarkan hasil pemetaan dan informasi masyarakat terkait dugaan peredaran rokok ilegal di sejumlah titik. “Penindakan ini merupakan bagian dari rangkaian pengawasan yang diawali dengan Training of Trainers (TOT), pengumpulan informasi di lapangan, hingga operasi pasar bersama Bea Cukai. Dari kegiatan tersebut kami kembali mengamankan lebih dari 7.000 batang rokok ilegal,” ujarnya, Kamis (2/7).

Hasil penelusuran menunjukkan rokok ilegal yang beredar bukan diproduksi di Kota Sukabumi. Barang tersebut diduga didatangkan dari luar daerah melalui transaksi daring, kemudian didistribusikan kembali oleh pedagang ke warung maupun toko eceran. Menurut Firman, pola distribusi melalui platform digital menjadi tantangan baru dalam pengawasan karena proses transaksi berlangsung lebih cepat dan sulit dideteksi dibandingkan distribusi konvensional.

Selain penindakan, Satpol PP bersama Bea Cukai juga menggencarkan sosialisasi kepada pedagang agar tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai. Edukasi tersebut diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menekan permintaan terhadap rokok ilegal. Firman menegaskan, pelaku usaha yang terbukti mengedarkan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, mulai dari penyitaan, sanksi administratif, hingga proses pidana.

The post Satpol PP Kota Sukabumi Amankan Belasan Ribu Batang Rokok Ilegal appeared first on Radar Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *