Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaSukabumi

Sebut Ada Kriminalisasi Bisnis, Kuasa Hukum dr. Silvi Desak Hakim Batalkan Dakwaan JPU

×

Sebut Ada Kriminalisasi Bisnis, Kuasa Hukum dr. Silvi Desak Hakim Batalkan Dakwaan JPU

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sumber: Radar Sukabumi

SUKABUMI – Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa dr. Silvi Apriani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi pada Senin (27/4/2026) lalu, dinilai banyak kejanggalan.

Example 300x600

Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa secara tegas menyatakan bahwa kasus ini bukanlah tindak pidana, melainkan murni persoalan sengketa bisnis atau perdata.

Advokat Holpan Sundari, selaku kuasa hukum dr. Silvi, menilai Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan nomor perkara 70/Pid.B/2026/PN.Skb bersifat obscuur libel.

Artinya, dakwaan tersebut dianggap tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dalam menguraikan peristiwa hukum yang terjadi.

“Dakwaan ini melanggar Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP karena tidak memuat uraian yang jelas. Terjadi kekeliruan kualifikasi hukum di mana ranah perdata dan pidana dicampuradukkan,” tegas Holpan Sundari saat membacakan eksepsi (keberatan).

Ia juga mengungkapkan fakta krusial yang dianggap diabaikan dalam dakwaan JPU. Berdasarkan data keuangan, terdakwa dr. Silvi justru telah mengeluarkan dana pribadi sebesar Rp775.270.963 kepada pelapor dan afiliasinya.

Padahal, modal awal yang diterima dari kerjasama tersebut hanya sebesar Rp500.000.000.

“Logikanya, mustahil seseorang disebut melakukan penggelapan atau penipuan jika dirinya sendiri justru merugi hingga ratusan juta rupiah. Angka ini membuktikan tidak adanya niat jahat (mens rea) maupun upaya penguasaan aset secara melawan hukum,” jelas Holpan.

Holpan menjelaskan, bahwa seluruh dana yang diterima digunakan sepenuhnya untuk keperluan operasional usaha bersama.

Dana tersebut dialokasikan untuk biaya survei ke China, uang muka (DP) kepada supplier, sewa gudang, hingga pengurusan perizinan usaha yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Karena hubungan hukum antara para pihak didasari oleh Perjanjian Kerjasama Usaha yang sah, maka kegagalan dalam proyek tersebut seharusnya dipandang sebagai bentuk wanprestasi atau cedera janji, bukan tindakan kriminal.

Argumen ini juga diperkuat dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pid/2018. Aturan tersebut menegaskan bahwa kegagalan memenuhi kewajiban dalam sebuah perjanjian adalah ranah perdata, kecuali jika dapat dibuktikan adanya itikad buruk sejak awal perjanjian dibuat.

Di akhir eksepsinya, tim kuasa hukum memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum dan menghentikan pemeriksaan perkara ini.

“Kami memohon agar Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum (vrijspraak). Hukum harus melindungi pihak yang beritikad baik. Kriminalisasi dalam sengketa bisnis seperti ini mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat,” pungkas Holpan. (why)

 

The post Sebut Ada Kriminalisasi Bisnis, Kuasa Hukum dr. Silvi Desak Hakim Batalkan Dakwaan JPU appeared first on Radar Sukabumi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *