
SUKABUMI – Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi kembali hadir untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada Jumat (26/6/2026), pelayanan SIM Keliling dijadwalkan berlangsung di Halaman Lapang Bojong, Kecamatan Cikembar.
Pelayanan SIM Keliling akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM diminta membawa fotokopi KTP atau surat keterangan pengganti e-KTP (suket) yang masih berlaku sebagai persyaratan administrasi.
SIM Keliling Online Polres Sukabumi hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C untuk seluruh Indonesia. Masyarakat disarankan melakukan perpanjangan SIM minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga : Resep Jamu Uyup-Uyup Tradisional untuk Ibu Menyusui, Hangat dan Mudah Dibuat
Bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM lebih awal karena kebutuhan tertentu, dapat melakukan koordinasi dengan petugas atau operator SIM di lokasi pelayanan.
Sementara itu, SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diproses melalui layanan SIM Keliling. Pemohon harus mendatangi kantor Satpas terdekat dengan membawa e-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM baru serta mengikuti ujian teori dan ujian praktik.
Informasi jadwal tersebut dikutip dari akun Instagram @simkeliling_polressukabumi. Apabila terjadi perubahan waktu maupun lokasi pelayanan, pihak terkait akan menyampaikan pemberitahuan lebih lanjut.(SE)
The post SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir di Cikembar Jumat Ini first appeared on Sukabumi Ku.


