Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI — Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat mengancam akan memberikan sanksi pidana kepada perusahaan pemilik angkutan Over Dimension Over Load (ODOL). Ancaman ini termasuk hukuman penjara hingga satu tahun, sebagai langkah ekstrem untuk menghentikan kerusakan jalan di ruas Cikembar–Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi.
Sanksi pidana tersebut merujuk pada Pasal 227 dan 307 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Penegakan dilakukan melalui operasi penimbangan rutin di jalur distribusi tambang.
“Kami akan melaksanakan operasi penimbangan rutin di ruas Jalan Cikembar–Jampang Tengah. Bagi angkutan ODOL, pemiliknya akan dikenakan sanksi,” tegas Kepala Dishub Jabar Dhani Gumelar di Bandung, Jumat.
Langkah tegas ini diambil setelah Dishub Jabar mengidentifikasi mayoritas truk dump dan tronton pengangkut material tambang seperti batu serta serbuk kapur membawa muatan jauh melampaui kapasitas teknis jalan. Kendaraan-kendaraan besar yang menyuplai material ke kawasan industri Karawang, Cikarang, hingga Jakarta rata-rata membawa beban dua kali lipat dari ketentuan.
“Diperkirakan rata-rata kendaraan tambang membawa muatan 150 persen hingga 200 persen dari daya dukung izin,” ucap Dhani.
The post Soal Kerusakan Jalan Pajampangan Sukabumi, Dishub Jabar Acam Pidanakan Truk ODOL appeared first on Radar Sukabumi.



















