
SUKABUMI – Seorang pria berinisial L melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan ke Polres Sukabumi. Laporan tersebut ditujukan kepada istrinya yang berinisial F serta seorang pria berinisial D. Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap pelaporan dan belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai perkembangan penanganannya.
Pelaporan dilakukan pada Jumat (31/7/2026) dengan didampingi kuasa hukum dari Kalila Law Firm, Sudirman Al Radewi. Menurutnya, langkah hukum ditempuh setelah kliennya mengaku memperoleh informasi dan bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang dilaporkan.
“Kami membuat laporan atas dugaan tindak pidana perzinaan. Kami berharap penegak hukum dapat memproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sudirman.
Ia menjelaskan, kliennya menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik, di antaranya dokumen identitas, bukti pernikahan, kartu keluarga, serta bukti digital yang diklaim berkaitan dengan laporan tersebut.
Baca Juga: Resmi Pimpin KPA Kota Sukabumi, Bobby Maulana Siap Perkuat Perang Melawan HIV/AIDS
Seluruh dokumen itu selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penyelidikan oleh kepolisian. Sudirman juga menyebut, D yang diduga jadi selingkuhan istri F berprofesi sebagai guru.
Menurut keterangan kuasa hukum, dugaan tersebut diketahui setelah pelapor pulang bekerja dari Jakarta pada 24 Juli 2026. Saat berada di rumah, pelapor mengaku menemukan komunikasi dan bukti digital yang kemudian menjadi dasar untuk membuat laporan resmi ke Polres Sukabumi.
Sudirman mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Ia berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: KUA-PPAS 2027 Mulai Dibahas, BPKPD Pastikan APBD Berorientasi pada Kebutuhan Masyarakat
“Kami memohon kepada penegak hukum untuk melakukan tindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan terima kasih kepada pihak Polres Sukabumi yang telah memberikan respons dengan baik,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Sukabumi belum memberikan keterangan resmi terkait substansi maupun perkembangan penanganan laporan tersebut.
Sukabumiku.id telah berupaya menjaga keberimbangan pemberitaan. Apabila pihak terlapor maupun Polres Sukabumi memberikan keterangan atau klarifikasi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
Perlu ditegaskan bahwa dugaan yang disampaikan pelapor masih merupakan klaim dalam laporan kepolisian. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
The post Suami Laporkan Dugaan Perselingkuhan Istri dengan Oknum Guru ke Polres Sukabumi first appeared on Sukabumi Ku.




