Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI — Aktivitas pertambangan emas ilegal di aliran Sungai Cikaso, Kampung Cilopang, Desa Cibitung, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi, mendapat perhatian serius aparat lintas sektor. Menindaklanjuti laporan warga, sejumlah instansi dari tingkat kabupaten hingga provinsi turun langsung melakukan penanganan.
Kasi Gakperda Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Cecep Supriadi, menjelaskan langkah ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang diperkuat surat resmi Pemerintah Desa Cibitung dan Kecamatan Cibitung kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat. “Kami mendampingi tim dari provinsi untuk melakukan peninjauan sekaligus penanganan di lapangan,” ujarnya, Rabu (15/4).
Sebelumnya digelar musyawarah di Balai Desa Cibitung yang melibatkan Satpol PP Jabar, Dinas ESDM, Dinas PSDA, DLH Kabupaten Sukabumi, Forkopimcam, perangkat desa, dan tokoh masyarakat. Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan harus melalui prosedur perizinan resmi.
Dinas PSDA menegaskan larangan tegas terhadap segala bentuk pertambangan di wilayah sungai karena kawasan tersebut dilindungi. Satpol PP Jabar juga mengingatkan bahwa sesuai Perda Jabar Nomor 13 Tahun 2018, pihaknya berwenang menindak aktivitas ilegal. “Aktivitas pertambangan tanpa izin jelas melanggar dan akan kami tindak sesuai ketentuan,” tegas Cecep.
The post Tambang Ilegal di Sungai Cibitung Sukabumi Ditutup appeared first on Radar Sukabumi.













