
ISUKABUMI – Unit Reskrim Polsek Cikole berhasil mengungkap kasus kematian seorang perempuan yang ditemukan di salah satu kamar Hotel Sinar Rejeki, Jalan Stasiun Timur, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial ES (48) yang diduga menjadi pelaku.
Kapolsek Cikole, Kompol Ma’ruf Murdianto, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari ditemukannya jasad korban berinisial R (53), warga Kabupaten Bogor, yang diduga meninggal akibat tindak kekerasan di kamar hotel. Setelah menerima laporan dari keluarga korban, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada identitas terduga pelaku.
“Alhamdulillah, dalam waktu satu kali 24 jam kami berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan terduga pelaku,” ujar Ma’ruf saat konferensi pers di Mapolsek Cikole, Jumat (26/6/2026).
BACA JUGA : Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Terduga Pembunuh Perempuan di Hotel Jalan Stasiun Kota Sukabumi
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban dan terduga pelaku diketahui datang bersama dari Kabupaten Bogor. Keduanya semula berencana melanjutkan perjalanan menuju Palabuhanratu melalui Sukabumi menggunakan kereta api. Namun karena sudah larut malam, mereka memutuskan menginap di Hotel Sinar Rejeki yang berada di sekitar Stasiun Sukabumi.
Menurut Ma’ruf, korban dan terduga pelaku diketahui datang bersama dari Kabupaten Bogor. Keduanya semula berencana melanjutkan perjalanan menuju Palabuhanratu melalui Sukabumi menggunakan kereta api. Namun karena sudah larut malam, mereka memutuskan menginap di Hotel Sinar Rejeki yang berada di sekitar Stasiun Sukabumi.
“Awalnya mereka hendak melanjutkan perjalanan ke Palabuhanratu, tetapi karena sudah malam akhirnya memilih menginap di hotel,” kata Ma’ruf.
BACA JUGA : Warga Warungkiara Dikejutkan Penemuan Mayat Pria di Lingkungan Sekolah
Polisi mengungkap, pada Selasa pagi diduga terjadi perselisihan di dalam kamar hotel. Pertengkaran tersebut diduga dipicu karena korban merasa kesal terhadap pelaku. Situasi kemudian memanas hingga pelaku diduga mencekik korban yang saat itu berada dalam posisi telungkup.
“Diduga terjadi cekcok di dalam kamar, lalu pelaku melakukan tindakan kekerasan hingga korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Setelah korban tidak lagi bergerak, pelaku diduga meninggalkan lokasi dengan mengunci pintu kamar dari luar. Sebelum pergi, pelaku juga diduga membawa tas milik korban yang berisi dompet, kartu identitas, serta telepon genggam.
“Pelaku juga sempat membawa barang milik korban sebelum melarikan diri,” tambah Ma’ruf.
Usai meninggalkan hotel, ES melarikan diri ke wilayah Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, dan bersembunyi di rumah salah seorang kerabatnya. Polisi yang telah mengantongi identitas pelaku kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap ES pada Kamis (25/6/2026) sore. Saat diamankan, pelaku diketahui berencana berangkat ke Bengkulu.
“Yang bersangkutan kami amankan saat hendak melanjutkan perjalanan ke Bengkulu,” kata Ma’ruf.
Hasil autopsi yang dilakukan tim dokter forensik RSUD Syamsudin SH menguatkan dugaan adanya tindak kekerasan. Korban mengalami luka akibat benturan benda tumpul di area leher yang diduga menjadi penyebab kematiannya.
“Temuan autopsi menunjukkan adanya kekerasan pada bagian leher yang mengarah pada penyebab kematian korban,” ujarnya.
Penyidik masih terus mendalami keterangan terduga pelaku dan melengkapi alat bukti untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif yang melatarbelakangi dugaan pembunuhan tersebut.
Atas perbuatannya, ES disangkakan melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
The post Terungkap dalam 24 Jam, Polisi Beberkan Kronologi Dugaan Pembunuhan Perempuan di Hotel Jalan Stasuin Kota Sukabumi first appeared on Sukabumi Ku.


