Terungkap, PTPN Cibungur Tak Bisa Tunjukkan Izin Perkebunan Sawit Saat Audiensi dengan Formawar

Suasana audensi antara Formawar dan PTPN Cibungur yang dihadiri jajaran Muspika Kecamatan Warungkiara dan mendapat pengamanan Polres Sukabumi, Rabu (28/10/2026) kemarin. Foto: INILAHSUKABUMI.COM/KARIMULLAH

INILAHSUKABUMI.COM – PTPN Cibungur tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan perkebunan sawit saat menggelar audiensi dengan Forum Masyarakat Warungkiara (Formawar), Rabu (28/10/2026) kemarin. Audiensi yang dihadiri jajaran Muspika Kecamatan Warungkiara dan mendapat pengamanan Polres Sukabumi itu berakhir buntu. Formawar memastikan rencana aksi tetap berlanjut.

Dalam audiensi tersebut, Formawar mempertanyakan kelengkapan izin usaha perkebunan sawit yang telah beroperasi selama beberapa tahun. Mereka meminta perusahaan menunjukkan dokumen perizinan, mulai dari izin alih fungsi tanaman karet menjadi sawit hingga izin pengelolaan perkebunan sawit.

Ketua Formawar, Moch. Feri Permana, mengatakan pihak perusahaan menyampaikan bahwa dokumen perizinan itu tersedia. Namun, dokumen yang diminta tidak diperlihatkan kepada peserta audiensi.

“Mereka hanya mengatakan ada, tapi tidak ditunjukkan dokumennya. Bagi kami ini janggal, masa ada tapi tidak bisa ditunjukkan,” ujar Feri kepada inilahsukabumi.com.

Menurut Feri, kelengkapan dokumen perizinan merupakan hal penting bagi setiap perusahaan, baik swasta maupun milik negara, terutama bagi usaha yang berpotensi menimbulkan dampak ekologis dan sosial. Ia juga mempertanyakan pemenuhan persyaratan lingkungan dalam kegiatan perkebunan sawit tersebut.

“Untuk bisa terbitnya izin, apalagi sawit ini pasti harus ada Amdal. Dalam penyusunan Amdal, tentu harus melibatkan warga sekitar (partisipasi publik). Selama ini warga belum pernah diajak untuk membahas dampak terhadap lingkungan dari aktivitas sawit ini. Makanya kami berkeyakinan, izin yang menurut mereka itu tidak ada,” imbuhnya.

Selain persoalan perizinan, Formawar meminta kejelasan mengenai tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), penyediaan fasilitas umum (fasum), serta kemitraan lahan dengan masyarakat sekitar.

Feri mengatakan Formawar memberikan waktu kepada perusahaan untuk merealisasikan tuntutan tersebut. Jika tidak ada tindak lanjut dalam waktu dekat, mereka berencana menggelar aksi ke Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan melaporkan persoalan itu kepada aparat penegak hukum.

“Kami memberikan waktu mereka untuk merealisasikan tuntutan itu. Bila dalam waktu dekat tidak ada juga, maka kami akan melakukan aksi ke Pemkab Sukabumi agar melakukan tindakan tegas terhadap perkebunan dan melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Wartawan inilahsukabumi.com telah meminta tanggapan pihak perusahaan terkait persoalan tersebut. Namun, perwakilan perusahaan enggan memberikan keterangan dengan alasan hal itu bukan kewenangannya.

Reporter: Karimullah
Redaktur: Rendi Rustandi

The post Terungkap, PTPN Cibungur Tak Bisa Tunjukkan Izin Perkebunan Sawit Saat Audiensi dengan Formawar first appeared on Inilah Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *