
INILAHSUKABUMI.COM – Sebanyak 60 kepala keluarga penerima manfaat Program Cipelang Herang di Kampung Babakan Garung, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunung Puyuh Kota Sukabumi akhirnya memiliki sertifikat sebagai legalitas tanah dan bangunan.
Penyerahan Sertifikat Hasil Konsolidasi Tanah melalui program Dana Alokasi Khusus (DAK) Tematik Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) Cipelang Herang dilakukan langsung oleh Wali Kota Sukabumi, di Permukiman Cipelang Herang, Kamis (11/6/2026).
Wali Kota Ayep Zaki dalam sambutannya mengungkapkan bantuan ini merupakan bentuk anugerah sekaligus perjuangan keras jajaran pemerintah, baik daerah maupun pusat dalam mengentaskan kemiskinan berbasis hunian.
”Saya ingat betul saat pertama kali meninjau lokasi ini usai dilantik. Perubahannya sangat signifikan. Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” ungkap Ayep Zaki di hadapan para penerima manfaat.
Baca juga : Proyek Rp11 Miliar “Teras Cipelang” Sukabumi Kini Terbengkalai, Warga: Sayang, Dulu Ramai Sekarang Kumuh
Larangan Keras Rumah Dijual !
Pemerintah Kota Sukabumi merogoh kocek yang tidak sedikit untuk program ini. Setiap unit rumah mendapatkan kucuran dana Rp50 juta dari Dana Alokasi Keuangan (DAK) pusat dan Rp15 juta dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Sukabumi, sehingga total nilai pembangunan mencapai Rp65 juta per unit.
Dengan investasi besar tersebut, Ayep mengeluarkan peringatan tegas. Rumah bantuan dengan luas rata-rata 48 meter persegi ini dilarang keras untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak di luar keluarga penerima manfaat.
”Rumah ini bisa diwariskan kepada keluarga, tetapi tidak boleh dijual. Manfaatkan dengan baik untuk masa depan keluarga. Ini adalah aset yang harus dijaga agar tujuan program peningkatan kualitas hunian tetap terjaga,” tegas Ayep.

Pengentasan Kawasan Kumuh Terluas
Sekretaris Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi, Frendy Yuwono, menjelaskan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Sukabumi, tentang kawasan kumuh pada 2021 telah dipetakan daerah-daerah yang sebagai kawasan kumuh.
“Kawasan kumuh yang tercatat dan paling luas yaitu Cipelang, kurang lebih sekitar 15 hektar. Jadilah kawasan Cipelang ini sebagai prioritas,” jelas Frendy kepada awak media di sela acara penyerahan sertifikat.
Makanya, lanjut dia, pada 2022 kawasan Cipelang diusulkan melalui program DAK PKKT – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Prosesnya hingga sekitar 3 tahun hingga akhirnya usulan disetujui 2024 dilanjutkan dengan pembangunan pada 2025.
“Sempat ada penolakan dari masyarakat karena terbiasa tinggal di sini, namun akhirnya mereka bisa mengerti dan memahami. Akhirnya 2025 mulai dilakukan pembangunan,” ujar Frendy.
Redaktur : Budiyanto
The post Transformasi Cipelang Herang : Dari Kumuh Jadi Hunian Layak dan Bersertifikat, Ini Pesan Ayep Zaki ! first appeared on Inilah Sukabumi.




