Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI — Pelaku usaha makanan dan minuman di Kota Sukabumi dihadapkan pada kewajiban memiliki sertifikat halal sebelum program Wajib Halal resmi diberlakukan pada Oktober 2026. Kebijakan nasional ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi UMKM untuk meningkatkan daya saing produk dan memperluas akses pasar.
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menilai kesiapan pelaku usaha menjadi faktor penting dalam menyukseskan implementasi kebijakan tersebut. Sertifikasi halal, menurutnya, tidak hanya sekadar pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi nilai tambah yang meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal. “Program Wajib Halal harus dipandang sebagai peluang untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk UMKM. Karena itu, perlu dukungan bersama agar pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya saat menghadiri Rapat Koordinasi Pembangunan Ekosistem Halal di Hotel Balcony, Rabu (24/6).
Pemerintah Kota Sukabumi berupaya memperkuat ekosistem halal melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, lembaga keuangan, Baznas, hingga instansi terkait. Langkah ini diharapkan mempermudah pelaku UMKM dalam proses sertifikasi.
Di tempat yang sama, Pimpinan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Mohamad Jamaluddin, menegaskan kewajiban sertifikasi halal berlaku bagi seluruh pelaku usaha makanan dan minuman sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Ia menekankan percepatan sertifikasi halal membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah.
The post UMKM Sukabumi Dikejar Target Sertifikasi Halal 2026 appeared first on Radar Sukabumi.


