UPDATE : PETI di Bantargadung, Dinas ESDM Jawa Barat Pasang Spanduk Peringatan Penghentian Kegiatan

INILAHSUKABUMI. COM – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kembali menggeliat di aliran Sungai Cicareuh anak Sungai Cimandiri, Dusun Gelarsari, Desa Boyongsari, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, akhirnya mendapat lampu merah dari pemerintah.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat bersama Forkopimcam Bantargadung memastikan bakal mengambil tindakan hukum yang terukur dan tanpa kompromi.

​Praktik tambang liar ini dinilai tidak hanya melanggar hukum positif, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi keselamatan ekosistem Daerah Aliran Sungai (DAS) serta kesehatan warga sekitar dari ancaman pencemaran bahan kimia berbahaya seperti merkuri.

​Penata Kelola Pertambangan ESDM Provinsi Jawa Barat, David, mengungkapkan pihaknya telah menerjunkan tim untuk melakukan identifikasi langsung ke titik lokasi penambangan ilegal tersebut.

Baca juga : Mahasiswa Demonstrasi di Perumda Air Minum TJM, Desak Transparansi Anggaran Miliaran Rupiah

Sebagai langkah awal penghentian operasional, petugas telah memasang spanduk peringatan keras di area tambang.

​”Kegiatan tersebut jelas tidak memiliki izin. Sesuai SOP, kami telah melakukan identifikasi, terduganya sudah ada, dan kami telah memasang spanduk larangan sebagai bentuk penghentian kegiatan,” ungkap David kepada awak media, Rabu (5/8/2026).

​David menegaskan, aktivitas pertambangan emas tanpa dokumen perizinan yang sah merupakan tindak pidana murni. Pihaknya tidak akan tinggal diam dan segera melayangkan surat peringatan resmi kepada pihak-pihak yang diduga sebagai otak di balik operasional tambang ilegal tersebut.

​Tidak berhenti di situ, ESDM juga langsung berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) agar penindakan bisa dilakukan secara komprehensif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga : Ada Penambangan Emas Tanpa Izin di Bantargadung, Ekosistem Sungai Cimandiri Terancam 

​”Selanjutnya kami akan melayangkan surat peringatan dan memberikan tembusan kepada teman-teman APH untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah dia.

​Senada dengan ESDM, Camat Bantargadung, Syarifudin Rahmat, menegaskan bahwa jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) siap mengawal penuh proses penertiban ini.

Sinergi lintas sektoral ini diharapkan mampu meredam keresahan masyarakat sekaligus menutup ruang gerak para pelaku PETI yang merusak kelestarian lingkungan Sungai Cicareuh.

Sebelumnya diberitakan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Cicareuh anak Sungai Cimandiri, Dusun Gelarsari, Desa Boyongsari, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, kembali menggeliat.

Meski sempat dihentikan aparat desa beberapa bulan lalu, para penambang nekat beroperasi kembali menggunakan mesin penyedot atau alkon di sekitar jembatan perbatasan Kecamatan Warungkiara.

​Reporter: Karimullah

Redaktur : Budiyanto

The post UPDATE : PETI di Bantargadung, Dinas ESDM Jawa Barat Pasang Spanduk Peringatan Penghentian Kegiatan first appeared on Inilah Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *