Viral Ngamuk Diduga Maksa Minta Jatah di SDN Sukaraja Sukabumi, Oknum Wartawan Diciduk Polisi

INILAHSUKABUMI.COM – Seorang oknum wartawan berinisial AS (46) yang mengamuk, dan mengintimidasi tenaga pendidik di SDN Sukaraja 2, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Senin (31/8/2026) terekam video.

Rekaman videonya dalam dua file berdurasi 100 detik dan 27 detik menyebar dalam berbagai platform media sosial dan aplikasi perpesanan.

Kini oknum wartawan yang mengaku bekerja di salah satu media cetak itu telah diamankan Polsek Sukaraja Polres Sukabumi.

Tidak hanya diduga melakukan pemerasan meminta jatah bulanan, pelaku juga terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis amfetamin.

Baca juga : ​Pelajar Sukabumi Sukses Kuasai Teknologi Robotic, Sayang Baru 5 Persen yang Bisa Ikut Kompetisi, Mengapa ?

​Kapolsek Sukaraja, Kompol Aguk Khusaini, mengungkapkan jajarannya bergerak cepat mengamankan pelaku setelah menerima laporan darurat dari pihak sekolah pada Senin (31/8/2026).

​”Tadi terjadi dugaan oknum wartawan yang ngamuk di salah satu sekolah dasar di wilayah Sukaraja. Ketika menerima informasi, langsung kita amankan dan sekarang lagi dalam proses penyelidikan,” ungkap uKompol Aguk kepada awak media.

Hasil Tes Urine Positif Konsumsi Narkotika

​Berdasarkan hasil pendalaman kepolisian bersama BNNK Sukabumi melalui tes urine medis, pelaku dipastikan positif menggunakan narkotika.

​”Tadi sudah kita lakukan tes urine dengan alat dari BNNK. Setelah dilakukan tes urine, hasilnya positif amfetamin,” kata Aguk.

Baca juga : Gass Poll, Sirkuit Cibayawak Jampangkulon Sukabumi Resmi Dibuka, Siap Cetak Pembalap Berbakat

Terkait motif pasti di balik tindakan nekat tersebut, polisi masih memeriksa intensif sejumlah saksi di lokasi kejadian.

​”Motifnya untuk sementara masih kita dalami karena kita perlu memeriksa saksi-saksi yang ada. Diduga memang meminta uang, tapi nanti akan kita dalami lebih lanjut,” jelas Aguk.

​Akibat perbuatannya yang meresahkan dunia pendidikan ini, oknum wartawan tersebut kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Sukaraja dan dijerat dengan pasal berlapis.

​”Untuk pasal dugaan yakni Pasal 483 KUHP dan Pasal 488 KUHP juncto Pasal 126 KUHP, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara,” tegas Kompol Aguk.

Redaktur : Budiyanto

The post Viral Ngamuk Diduga Maksa Minta Jatah di SDN Sukaraja Sukabumi, Oknum Wartawan Diciduk Polisi first appeared on Inilah Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *