SUKABUMI – Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, kembali membongkar dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kali ini, polisi menciduk seorang pria berinisial RBC (29) warga Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
RBC ditangkap pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 3.00 WIB. Saat itu, petugas mengamankannya di sebuah bengkel yang berada di wilayah Desa Sukasari, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di dalam saku celana terduga pelaku. Total terdapat 25 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan mencapai 10,15 gram.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Bayu Saeful Bahari mengatakan, selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. “Selain 25 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 10,15 gram, petugas juga mengamankan satu unit handphone dan satu unit timbangan digital,” kata Bayu kepada Radar Sukabumi, Senin (21/9).
Pengungkapan tersebut, tidak berhenti di lokasi penangkapan. Polisi kemudian mengembangkan kasus dengan mendatangi rumah kontrakan yang ditempati RBC di kawasan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. “Hasilnya, petugas kembali menemukan barang bukti narkotika,” ucapnya.
Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan dua paket sedang sabu serta satu unit timbangan digital. “Setelah terduga pelaku diamankan, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakannya. Dari lokasi tersebut kembali ditemukan dua paket sedang narkotika jenis sabu serta satu unit timbangan digital,” ujar Bayu.
Dengan temuan tersebut, polisi kini mengamankan 25 paket sabu dengan berat keseluruhan 10,15 gram dari lokasi penangkapan, ditambah dua paket sedang sabu dari rumah kontrakan RBC. “Kami masih mendalami asal-usul barang bukti tersebut, termasuk dugaan keterlibatan RBC dalam jaringan peredaran narkotika,” cetusnya.
Atas dugaan perbuatannya, RBC dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. “Terduga pelaku saat ini masih menjalani proses penyidikan. Kami masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk asal-usul barang bukti narkotika yang diamankan,” pungkasnya. (Bam)
Artikel Warga Cibatu Sukabumi Diciduk Bawa Sabu pertama kali tampil pada Sukabumi Metro.
