
SUKABUMI – Sejumlah warga Desa Mekarsari, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, mempertanyakan munculnya kewajiban kredit atas nama mereka yang diduga berkaitan dengan program penanaman singkong yang diikuti pada 2022 lalu.
Warga mengaku awalnya mengikuti program tersebut karena mendapat informasi bahwa kegiatan budidaya singkong itu merupakan program pemerintah. Namun, beberapa tahun kemudian, sebagian peserta justru mengetahui adanya catatan kewajiban kredit ketika mengajukan pembiayaan ke lembaga perbankan maupun perusahaan pembiayaan.
Salah seorang peserta, Otang (52), warga Kampung Cibilo RT 006/RW 001, Desa Mekarsari, mengaku mengetahui adanya kewajiban tersebut setelah pengajuan pinjamannya di BRI ditolak.
Baca Juga: Program Bedah Rumah PKB Sasar Keluarga di Sukabumi, Hunian Layak Jadi Jalan Menuju Kesejahteraan
Berdasarkan informasi yang diterimanya dari pihak perbankan, nama Otang masih tercatat memiliki kewajiban di Bank Ina dengan nilai sekitar Rp48,6 juta.
“Saya kaget karena merasa tidak pernah mengajukan pinjaman sebesar itu. Saya ingin tahu dari mana kewajiban tersebut muncul,” ujar Otang kepada Lingkarpena.id, Kamis (13/8/2026).
Menurut Otang, persoalan tersebut bermula sekitar Juni 2022. Saat itu, dirinya diajak Junani, yang kala itu dikenal sebagai ketua kelompok tani dan kini telah meninggal dunia, untuk mengikuti program budidaya singkong.
Baca Juga: Kasepuhan Ciptamulya Temui Sufmi Dasco, Bahas Masa Depan Kampung Adat Pascakebakaran
Peserta diminta menyediakan lahan untuk ditanami singkong. Sebagai modal, warga disebut akan memperoleh pembiayaan sebesar Rp25 juta untuk setiap hektare lahan.
“Waktu itu kami diberi tahu ada program pemerintah untuk penanaman singkong. Kami diminta menyiapkan lahan dan menanam. Katanya modalnya Rp25 juta per hektare,” katanya.
Otang menyebut sekitar 25 hingga 26 warga Desa Mekarsari ikut dalam kegiatan tersebut. Setelah menyatakan bersedia, para peserta kemudian diarahkan kepada seseorang bernama Iksan yang disebut turut mengurus program.
Para peserta selanjutnya dibawa ke wilayah Warungkiara untuk menjalani proses administrasi dan pembukaan rekening yang disebut terhubung dengan Bank Ina.
Baca Juga: Asap Kembali Muncul di Kawah Wadon Gunung Gede Pangrango, 35 Personel Dikerahkan
Namun, Otang mengaku proses tersebut tidak dilakukan di kantor cabang bank, melainkan di sebuah kantor yang telah ditentukan oleh pihak pengurus program.
“Kami datang ke tempat yang diarahkan. Di sana mengisi formulir dan tanda tangan untuk pembuatan rekening. Kami diberi tahu rekening itu Bank Ina,” ungkapnya.
Persoalan lain muncul ketika dana yang diterima peserta tidak sesuai dengan nominal modal yang sebelumnya disampaikan.
Otang mengaku hanya menerima sekitar Rp7,3 juta. Sementara berdasarkan informasi yang diterimanya dari Iksan, terdapat pencairan sekitar Rp17 juta dari Bank Ina yang disebut untuk kebutuhan modal penanaman singkong.
Dana tersebut, kata Otang, disebut telah disalurkan kepada Junani.
Baca Juga: MAN 2 Kota Sukabumi Perkuat Pembinaan Keagamaan, Program Tahfidz hingga Keputrian Diselaraskan
“Menurut penjelasan Iksan, ada pencairan Rp17 juta dari Bank Ina untuk modal tanam singkong dan uang itu dikirim kepada Pak Junani. Tapi yang sampai ke saya hanya Rp7,3 juta,” tuturnya.
Selain uang, peserta juga menerima benih singkong dan pupuk. Namun, nilai maupun bentuk bantuan yang diterima masing-masing peserta disebut tidak sama.
Program tersebut juga tidak berjalan seperti yang sebelumnya disampaikan kepada warga. Setelah memasuki masa panen, hasil tanaman singkong disebut tidak diambil oleh pihak yang sebelumnya membuat kesepakatan dengan para petani.
Dampak program tersebut baru dirasakan beberapa tahun kemudian ketika warga mengakses layanan pembiayaan.
Otang mengaku keberadaan kewajiban kredit tersebut membuat pengajuan pinjaman barunya tidak dapat diproses.
Ia kemudian berusaha meminta penjelasan kepada pihak-pihak yang sebelumnya terlibat dalam program penanaman singkong tersebut.
“Saya tidak pernah merasa mengajukan pinjaman Rp48,6 juta. Karena itu saya mempertanyakan dari mana kewajiban tersebut muncul dan siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Baca Juga: RSUD Jampangkulon Melaju ke Final, Perjuangan PGRI Terhenti di Semifinal
Otang juga mengaku pernah diminta ikut menanggung kewajiban sekitar Rp20,6 juta dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.
Menurutnya, kondisi tersebut semakin menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pembiayaan yang sejak awal disampaikan sebagai bagian dari program kelompok tani.
“Kalau memang programnya untuk kelompok tani, kenapa kemudian muncul utang atas nama pribadi peserta? Itu yang sampai sekarang kami pertanyakan. Kami ingin semuanya dibuka secara jelas,” katanya.
Keluhan serupa disampaikan Kusnadi (47), warga lainnya yang mengikuti program tersebut.
Kusnadi mengaku rencana membeli kendaraan melalui pembiayaan harus tertunda setelah pengajuan kreditnya tidak dapat diproses karena adanya persoalan pada catatan kredit.
“Saya mau mencicil kendaraan, pengajuan saya ditolak. Katanya ada masalah dengan catatan kredit, mungkin ini akibat jadi petani singkong,” ujarnya.
Baca Juga: Para Ketua Partai di Kota Sukabumi Dikumpulkan Wali Kota, Isu Pinjaman ke PT SMI Mencuat
Kusnadi berharap persoalan tersebut dapat ditelusuri secara menyeluruh agar warga tidak terus menanggung dampak dari kewajiban yang menurut mereka tidak pernah diajukan secara pribadi.
“Kami hanya ingin ada kejelasan. Kalau memang ada pinjaman, harus jelas siapa yang mengajukan, bagaimana prosesnya, uangnya ke mana dan siapa yang menerima. Jangan sampai warga yang akhirnya menanggung,” katanya.
Para warga disebut telah menyampaikan pengaduan ke Polsek Ciracap pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Pengaduan tersebut menjadi salah satu langkah warga untuk mendapatkan kejelasan mengenai proses program, pembiayaan, hingga munculnya kewajiban kredit atas nama peserta.
Warga juga berencana melanjutkan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar proses pembukaan rekening, pengajuan pembiayaan, pencairan dana, serta pencatatan kewajiban kredit dapat ditelusuri.
Otang berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan program tersebut memberikan penjelasan secara terbuka.
“Kami tidak meminta yang macam-macam. Kami hanya ingin persoalan ini diselesaikan dan nama kami dibersihkan dari tunggakan yang tidak pernah kami ajukan. Kami ingin tahu siapa yang bertanggung jawab,” pungkasnya.
The post Warga Mekarsari Keluhkan Tunggakan Pinjaman yang Diduga Berkaitan dengan Program Penanaman Singkong first appeared on Sukabumi Ku.




