Sumber: Radar Sukabumi
PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta kini menyediakan Pos Pengaduan bagi Masyarakat di Bale Katresna, di Sekretariat Daerah (Setda) Purwakarta, dan telah diresmikan oleh Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzen.
Dengan adanya pos pengaduan tersebut diharapkan menjadi solusi efektif untuk menampung, dan menindaklanjuti pada berbagai permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat Purwakarta, demikian dikatakan Om Zein (sapaan Bupati).
Lebih lanjut ia mengatakan, selama ini banyak warga yangingin menyampaikan berbagai keluhan, langsung kepadanya. “Selama ini masyarakat mengadu ingin ketemu Om Zein langsung. Ya, tiap hari dari pelosok desa datang ingin mengadu berbagai hal,” ungkapnya.
Namun, ucap Om Zein karena terbatas- nya waktu dan banyaknya tugas yang harus diselesaikan. Karena itu, dirinya berinisiatif Bale Katresna sebagai wadah atau pos pengaduan Pemkab Purwakarta
“Agar pengaduan tetap terlayani dan Om Zein bisa mengerjakan pekerjaan yang lain, sehingga dibukalah Bale Katresna. Bale Katresna itu balai cinta, ujarnya.
Om Zein menegaskan Bale Katresna terbuka untuk menerima berbagai jenis pengaduan dari masyarakat Purwakarta. “Boleh tentang apa saja, tentunya mana yang bisa ditangani, mana yang tidak. Mana yang bisa dibantu langsung, mana yang tidak, kecuali bayar hutang, itu bayar sendiri,” tuturnya.
Dihari pertama, pada Selasa (7/10) usai diresmikan, Bale Katresna menerima 40 pengaduan. Masalah yang paling banyak diadukan soal pendidikan, kesehatan, dan tunggakan BPJS Kesehatan. Solusi yang diberikan pun beragam dan akan disesuaikan dengan kondisi serta tingkat kebutuhan warga.
“Kalau yang bisa diselesaikan secara cepat, kita selesaikan dengan cepat. Tapi kalau butuh proses, maka prosesnya kita tempuh,” pungkas Om Zein.
Meskipun begitu, Om Zein menyadari bahwa anggaran pemerintah memiliki keterbatasan untuk mengakomodasi seluruh kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, pada kesempatan tersebut, diluncurkan pula gerakan “Sapoe Sarebu (Poe Ibu) Donasi”
Dana yang terkumpul dari donasi ini akan dimanfaatkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, seperti bidang pendidikan dan kesehatan. “Uang donasi ini nanti akan dimanfaatkan tapi khusus untuk dua hal, untuk pendidikan dan untuk kesehatan, tidak untuk lain-lain,” tegasnya.
Untuk menjangkau masyarakat di Desa, Om Zein mewajibkan setiap Kepala Desa (Kades), untuk membuka pos pengaduan di kantor Desa masing-masing. “Untuk wilayah Desa, pengaduan ke rumah Kades. Dan, Kades diwajibkan membuka pos pengaduan sehingga tidak semuanya ke Pemkab,” kata Om Zein, dilansir dari laman Simedkom, Kamis (9/10). (Ron/*)
The post Warga Purwakarta Bisa Menyampaikan Permasalahan di Bale Katresna, Om Zein: Kades Wajib Buka Pos Pengaduan appeared first on Radar Sukabumi.