
Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi mengoptimalkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026 untuk memperkuat perlindungan sosial ketenagakerjaan. Melalui program ini, sebanyak 3.382 pekerja rentan dari sektor informal mendapatkan jaminan perlindungan selama satu tahun penuh, dengan total anggaran mencapai Rp681 juta.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Sukabumi, Nia Vaulina, menjelaskan anggaran tersebut difokuskan pada dua skema perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). “Setiap peserta mendapatkan perlindungan dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan. Program ini menyasar ribuan pekerja rentan di berbagai sektor,” ujarnya, Kamis (14/5).
Penerima manfaat ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Sukabumi, mencakup sembilan kategori pekerja seperti pengemudi ojek online, pelaku usaha ultra mikro, buruh bangunan, hingga buruh tani. Penentuan kategori ini disesuaikan dengan karakteristik wilayah, mengingat Kota Sukabumi bukan daerah penghasil tembakau.
Untuk memastikan ketepatan sasaran, Disnaker melakukan monitoring dan evaluasi hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. Verifikasi dilakukan agar penerima manfaat benar-benar warga Kota Sukabumi dan masih aktif dalam profesinya. “Kami tidak ingin ada data yang tidak valid, seperti peserta yang sudah pindah domisili atau tidak lagi bekerja di sektor tersebut,” kata Nia.
Data penerima berasal dari kelompok masyarakat desil 1 hingga desil 4 atau kategori berpenghasilan rendah. Data tersebut kemudian dipadankan dengan jenis pekerjaan dan diverifikasi oleh tim di lapangan, termasuk tim verifikasi dari pusat.
The post 3.382 Pekerja Rentan Kota Sukabumi Dicover DBHCHT 2026 appeared first on Radar Sukabumi.



















