Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sukabumi

Tiga dari Enam Korban Pelecehan Oknum Guru Ngaji di Cicantayan Sukabumi Resmi Lapor Polisi

×

Tiga dari Enam Korban Pelecehan Oknum Guru Ngaji di Cicantayan Sukabumi Resmi Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tiga dari enam korban pelecehan oknum guru ngaji di Cicantayan Sukabumi resmi lapor Polisi, Kamis (26/2/2026). Foto: Istimewa

INILAHSUKABUMI.COM – Tiga dari enam korban dugaan pelecehan oleh oknum guru ngaji di Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, resmi melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi pada Kamis, 26 Februari 2026. Pelaporan dilakukan oleh orang tua korban dengan pendampingan tim kuasa hukum dari LBH Pro Ummat.

Example 300x600

Kuasa hukum orang tua korban, Rangga Suria Danuningrat, menyampaikan bahwa laporan diajukan terkait dugaan perbuatan tidak pantas terhadap anak di bawah umur yang diduga terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2025. Ia menjelaskan bahwa peristiwa itu dilaporkan sebagai bentuk upaya mencari keadilan serta perlindungan hukum bagi para korban.

“Kami melaporkan dugaan perbuatan tidak pantas terhadap anak di bawah umur. Dugaan kejadian berlangsung sejak 2021 hingga 2025, dan ada korban yang mengalami peristiwa itu sekitar tiga bulan lalu,” ujar Rangga kepada wartawan.

Rangga menambahkan, pihak yang dilaporkan merupakan pimpinan sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Cicantayan. Identitas terlapor telah disampaikan dalam laporan resmi yang sedang diproses oleh penyidik Unit PPA Polres Sukabumi.

Baca Juga: Ini Kronologi Lengkap Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru Ngaji di Cicantayan Sukabumi

Menurut dia, sejauh ini terdapat enam santriwati yang telah teridentifikasi sebagai korban. Namun, baru tiga korban yang secara resmi melapor dengan didampingi orang tua masing-masing.

“Total ada enam korban yang teridentifikasi, tetapi yang melapor secara resmi saat ini baru tiga orang. Orang tua korban turut hadir mendampingi selama proses pelaporan berlangsung,” jelasnya.

Ia mengatakan, proses pembuatan laporan polisi masih berjalan. Pihaknya telah menyelesaikan tahap konsultasi awal dan melanjutkan ke tahapan administrasi pelaporan resmi di kepolisian.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari para korban, dugaan perbuatan yang dilaporkan berupa tindakan tidak pantas, seperti menyentuh bagian tubuh tertentu dan tindakan lain yang dianggap melanggar norma serta hukum yang berlaku. Saat kejadian, para korban diketahui masih berusia remaja, berkisar antara 14 hingga 15 tahun.

Rangga juga mengungkapkan bahwa peristiwa itu berdampak pada kondisi psikologis korban. Beberapa korban dilaporkan mengalami trauma, perubahan perilaku, serta gangguan dalam aktivitas pendidikan.

“Sebagian korban mengalami trauma dan perubahan perilaku. Ada yang sempat menghentikan sekolah dan baru melanjutkan pendidikan melalui jalur lain setelah beberapa waktu,” pungkasnya. (*)

Redaktur: Rendi Rustandi

The post Tiga dari Enam Korban Pelecehan Oknum Guru Ngaji di Cicantayan Sukabumi Resmi Lapor Polisi first appeared on Inilah Sukabumi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *