INILAHSUKABUMI.COM – Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi berhasil mengamankan 16 warga negara asing (WNA) dalam operasi penindakan di wilayah Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Selasa (14/04/2026). Belasan warga asing tersebut diamankan atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas kejahatan siber (cyber crime) berskala internasional.
Kasubsi Intelijen Imigrasi Sukabumi, Daniel Putra, mengungkapkan bahwa penggerebekan awalnya difokuskan pada sebuah penginapan di wilayah Desa Cimaja, Kecamatan Cikakak. Namun, diduga terjadi kebocoran informasi yang membuat para WNA itu berhamburan melarikan diri sebelum petugas tiba sepenuhnya di lokasi.
“Saat petugas mendatangi penginapan di Desa Cimaja, informasi rencana penggerebekan terindikasi bocor. Hanya tersisa satu WNA asal China yang berhasil diamankan di lokasi awal, sementara belasan lainnya sudah melarikan diri,” jelas Daniel kepada awak media di lokasi.
Mengetahui para WNA ini kabur, lanjut Daniel, pihaknya pun segera melakukan penyisiran dengan menyusuri kawasan pesisir hingga jalan raya utama. Berkat laporan masyarakat dan pengejaran di lapangan, para WNA berhasil ditangkap di beberapa lokasi berbeda. Salah satu titik penangkapan berada di sebuah minimarket di kawasan Cisolok yang menjadi pintu masuk pengungkapan anggota kelompok lainnya.
“Setelah penangkapan di minimarket wilayah Cisolok, tim langsung melakukan pengembangan cepat hingga akhirnya seluruh 16 WNA tersebut berhasil kami amankan di berbagai titik persembunyian,” tambahnya.
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa puluhan telepon genggam, paspor, serta perangkat komputer dan infrastruktur jaringan internet. Perangkat tersebut diduga kuat digunakan sebagai sarana untuk menjalankan aktivitas ilegal di bidang siber dari wilayah Sukabumi.
Pihak Imigrasi saat ini tengah melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap peran masing-masing serta membedah jaringan komunikasi yang mereka gunakan. Adapun status mereka masih dalam tahap pemeriksaan intensif karena indikasi pelanggaran hukumnya mengarah spesifik pada kejahatan siber.
“Dari total 16 WNA yang kini berada di ruang detensi, terdiri dari 15 laki-laki dan satu orang perempuan. Seluruhnya tengah menjalani proses pemeriksaan dokumen keimigrasian dan analisis perangkat digital guna mengungkap peran masing-masing dalam jaringan tersebut,” pungkasnya. (*)
Reporter: Karimullah
Redaktur: Rendi Rustandi
The post Imigrasi Amankan 16 WNA di Cisolok Sukabumi, Diduga Terlibat Jaringan Kejahatan Siber Internasional first appeared on Inilah Sukabumi.











