Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI — Ambisi politik mantan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Gerry Imam Sutrisno, berakhir di balik jeruji besi. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun penjara setelah terdakwa terbukti menyelewengkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa senilai miliaran rupiah untuk modal mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Essadendra Aneksa, mengonfirmasi putusan tersebut. “Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan 60 hari,” ujarnya, Selasa (28/04).
Selain hukuman badan, Gerry diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.246.700.000. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 2 tahun.
Dalam persidangan terungkap modus terdakwa yang mencederai hak warga miskin. Dana BLT dialihkan untuk kepentingan pribadi, mulai dari biaya kampanye, pembelian aset tanah, mobil, hingga kebutuhan operasional.
Untuk menutupi aksinya, Gerry memalsukan laporan pertanggungjawaban (LPJ) serta tanda tangan warga penerima manfaat dalam dokumen APBDes Tahun Anggaran 2020–2022.
Kasus ini dibongkar Satreskrim Polres Sukabumi dengan barang bukti berupa atribut partai politik dan dokumen fiktif. Kejaksaan menegaskan vonis ini menjadi peringatan keras bagi aparatur desa.
“Komitmen kami jelas, tidak ada toleransi bagi korupsi yang menyentuh langsung hajat hidup masyarakat desa,” pungkas Essadendra.(den/d)
The post Nyaleg Pakai Dana BLT, Eks Kades Karang Tengah Sukabumi Divonis 4 Tahun appeared first on Radar Sukabumi.











