
INILAHSUKABUMI.COM – Polisi mengungkap peran tiga tersangka dalam kasus pembunuhan Abuzala Baldani (22), pemuda asal Makassar yang jasadnya ditemukan terikat tali dan terbungkus karung di bawah Jembatan Tol Bocimi KM 69, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi.
Ketiga tersangka berinisial AS, AP alias AD, dan N ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Sukabumi dan Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari menjemput korban hingga membuang jasadnya ke dasar jurang.
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan atas arahan Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi. Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta peran masing-masing tersangka melalui pembuktian ilmiah.
“Misteri yang menyita perhatian publik selama dua pekan ini berhasil kita bongkar secara tuntas. Dari jajaran Reskrim sudah mengamankan tiga tersangka yang berhasil diringkus,” kata Agus dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (16/10/2026).
Tersangka AS berperan menjemput korban sekaligus mengemudikan mobil Toyota Rush berwarna biru. Ia diduga memancing korban datang dari Sulawesi ke Jakarta dengan iming-iming pekerjaan. Saat perjalanan berlangsung, korban ditempatkan di kursi penumpang depan di samping kemudi.
Baca Juga: Bukan Warga Sukabumi, Ternyata Ini Identitas Jasad yang Ditemukan di Bawah Tol Bocimi
Sementara itu, AP alias AD diduga bertindak sebagai eksekutor utama. Ia duduk di bangku belakang tepat di belakang korban dan menggunakan tali tambang untuk menghabisi nyawa korban ketika mobil sedang melaju.
Adapun tersangka N diduga membantu AP saat pembunuhan berlangsung di dalam mobil. N juga disebut turut membantu mengangkat jasad korban sebelum dibuang ke dasar jurang di bawah Jembatan Tol Bocimi KM 69.
Polisi menangkap ketiga tersangka di lokasi berbeda. AS ditangkap di sebuah terminal bus di wilayah Bandung saat diduga hendak melarikan diri ke Jakarta. Sementara AP alias AD diamankan di Jakarta Utara dan N ditangkap di kawasan Tangerang Selatan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 458 KUHP sebagaimana disampaikan kepolisian, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi juga masih melakukan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara. (*)
Redaktur: Rendi Rustandi
The post Inilah Tiga Pelaku Pembunuhan di Tol Bocimi, Apa Saja Perannya? first appeared on Inilah Sukabumi.




