INILAHSUKABUMI.COM – ES, oknum guru yang juga pelatih voli di Kecamatan Surade akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Kini ia mendekam di Rutan Polres Sukabumi dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan,” ujar Kapolres Sukabumi melalui Kasatreskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono saat dihubungi inilahsukabumi.com, Jum’at (05/12/2025).
Dalam kasus ini, kata Hartono, alat untuk untuk menjerat pelaku sudah dinyatakan cukup. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2), (3) dan atau Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 76D, 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancamannya hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Ini sesuai dengan pasal yang dilanggar tindak pidana kekerasan terhadap anak, dan melanggar pasal yang mana dimaksud dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” pungkas Hartono. (*)
Reporter: Idam
Redaktur: Rendi Rustandi
The post Ditetapkan Tersangka, ES Terancam 15 Tahun Penjara first appeared on Inilah Sukabumi.



















