Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sukabumi

Di Tegalbuleud Sukabumi, Pelajar Dirudapaksa Empat Pria

×

Di Tegalbuleud Sukabumi, Pelajar Dirudapaksa Empat Pria

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ilustrasi anak di bawah umur yag dirudapksa. Sumer Foto: Pixabay

INILAHSUKABUMI.COM Kepolisian Resor Sukabumi mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun asal Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi. Peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah rumah di Kampung Cibeureum, Desa Buniasih, pada Desember 2025.

Example 300x600

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan keluarga dan pihak sekolah setelah korban mengaku mengalami peristiwa tersebut. Polisi kemudian mengamankan empat terduga pelaku, dua di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

“Empat terduga pelaku sudah diamankan, yakni dua orang dewasa berinisial YS (26) dan M (21), serta dua anak berkonflik dengan hukum berinisial AR (16) dan W (15). Tempat kejadian perkara berada di Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud,” ujar Hartono, Selasa (3/2/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat korban dijemput oleh salah satu terduga pelaku, AR, yang diketahui memiliki kedekatan dengan korban. Korban kemudian diajak berjalan-jalan ke kawasan Pantai Muara Tegalbuleud pada sore hari.

Sekitar pukul 20.00 WIB, korban dibawa ke rumah milik YS, tempat beberapa terduga pelaku lainnya telah berada. Di lokasi tersebut, korban diberi minuman energi yang diduga telah dicampur minuman beralkohol.

“Setelah meminum minuman tersebut, korban dibawa ke ruangan lain dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar,” kata Hartono.

Kasus ini terungkap pada akhir Januari 2026, setelah korban menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang berisi potongan video kejadian tersebut dengan fitur sekali lihat. Video serupa juga diduga tersebar ke lingkungan sekolah.

Korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada gurunya. Pihak sekolah selanjutnya memanggil orang tua korban dan mendampingi untuk membuat laporan resmi ke kepolisian. Atas perbuatannya, keempat terduga pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 414 dan 415 KUHP, dengan ancaman pidana berat.

“Untuk pelaku anak, penanganan dilakukan melalui sistem peradilan anak, namun proses hukum tetap berjalan,” tegas Hartono. (*)

Redaktur: Rendi Rustandi

The post Di Tegalbuleud Sukabumi, Pelajar Dirudapaksa Empat Pria first appeared on Inilah Sukabumi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *