INILAHSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja pada Senin (2/2/2026). Empat pria diamankan dalam dua operasi berbeda dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun sesuai Undang-Undang tentang Narkotika.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar mengatakan, dalam pengungkapan pertama, polisi mengamankan tiga terduga pelaku berinisial A (23), AH (36), dan MDS (41) di sebuah rumah di Kampung Gunungguruh, Desa Cibentang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. Dari para terduga pelaku, petugas menyita sabu seberat 0,36 gram, empat pot berisi tanaman ganja, timbangan digital, serta sejumlah telepon genggam.
“Ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujar Tenda.
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 16.00 WIB, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial RGG (31) di kediamannya di Jalan Babakan Damai, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu dengan total berat 2,76 gram, timbangan digital, dan satu unit telepon genggam.
“Tersangka RGG dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (*)
Redaktur: Rendi Rustandi
The post Empat Pengedar Narkoba di Sukabumi Terancam 20 Tahun Penjara first appeared on Inilah Sukabumi.



















