INILAHSUKABUMI.COM – Setiap kali jalan rusak di wilayah Kabupaten Sukabumi viral di media sosial, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi kerap menjadi sasaran keluhan warganet. Banyak warga menandai akun resmi dinas dan mendesak pemerintah segera memperbaiki kerusakan infrastruktur tersebut.
Kepala Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Uus Firdaus, mengaku memahami keresahan masyarakat terkait kondisi jalan rusak. Ia menyampaikan apresiasi kepada warga yang aktif memberikan informasi melalui media sosial, karena hal itu membantu pemerintah memantau kondisi infrastruktur di lapangan.
“Kami berterima kasih karena masyarakat peduli dan memberikan informasi. Namun, masyarakat juga perlu memahami pembagian kewenangan dalam penanganan jalan,” ujar Uus.
Uus menegaskan, tidak semua jalan rusak yang viral menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten. Ia mencontohkan jalan rusak di wilayah Bantargadung yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Setelah ditelusuri, ruas jalan tersebut merupakan jalan desa yang pembangunannya bersumber dari Dana Desa.
“Itu merupakan jalan desa, sehingga pembiayaan dan pemeliharaannya menjadi kewenangan pemerintah desa melalui Dana Desa,” jelasnya.
Menurut Uus, pembagian kewenangan pengelolaan jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa penyelenggaraan jalan mencakup kegiatan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat bertanggung jawab atas jalan nasional yang menghubungkan antar-ibu kota provinsi, pelabuhan utama, bandara utama, kawasan strategis nasional, dan perbatasan negara. Sementara pemerintah provinsi berwenang mengelola jalan provinsi yang menghubungkan antar-ibu kota kabupaten atau menghubungkan jalan provinsi dengan jalan nasional.
Sedangkan pemerintah kabupaten atau kota memiliki kewenangan atas jalan kabupaten, yaitu jalan yang menghubungkan antarkecamatan, pusat kegiatan lokal, dan kawasan strategis daerah. Adapun pemerintah desa bertanggung jawab atas pembangunan dan pemeliharaan jalan desa yang menghubungkan antardusun, antarpermukiman, serta akses menuju fasilitas penting di wilayah desa.
Uus menegaskan, pemerintah desa membangun dan memelihara jalan desa menggunakan Dana Desa atau sumber pendanaan sah lainnya, sementara pemerintah kabupaten dan provinsi berperan dalam pembinaan dan pengawasan teknis.
“Semoga dengan ini, masyarakat dapat memahami pembagian kewenangan tersebut agar informasi yang beredar di media sosial tidak menimbulkan kesalahpahaman,” pungkasnya. (*)
Redaktur: Rendi Rustandi
The post Jalan Rusak Sering Viral di Media Sosial, Dinas PU Sukabumi Jelaskan Kewenangan first appeared on Inilah Sukabumi.



















