
SUKABUMI – Seorang guru ngaji berinisial IS diamankan Satreskrim Polres Sukabumi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap sedikitnya tujuh anak di bawah umur di Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengatakan, penanganan perkara tersebut bermula dari laporan keluarga salah satu korban berinisial EN pada Sabtu (3/10/2026).
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah korban. Hingga Selasa (6/10/2026), penyidik menyebut telah menemukan tujuh korban dengan dugaan perbuatan asusila yang sama.
Baca Juga: Menakar Dampak Gagasan Heri Gunawan Bagi Masyarakat Sukabumi
“Terkait dengan perkara dimaksud, betul bahwa kami dari Satreskrim Polres Sukabumi sudah menerima laporan dari pihak korban atas nama pelapor EN. Untuk korban, sampai saat ini kami mendapatkan 7 korban yang sudah dilakukan pemeriksaan dengan perbuatan asusila yang sama,” ujar Dudi kepqda wartawan Selasa (6/10/2026).
Para korban diketahui masih berstatus pelajar tingkat sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP).
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga IS memanfaatkan kedekatannya dengan anak-anak di lingkungan sekitar untuk mengajak korban datang ke rumahnya secara terpisah.
Baca Juga: Ketua TP-PKK Kota Sukabumi Ajak Kader dan Keluarga Sukseskan Bulan Imunisasi Kejar
Dudi menjelaskan, korban sebelumnya diajak bermain di sekitar rumah tersangka. Setelah itu, korban dipanggil untuk datang ke rumah tanpa ditemani teman-temannya.
“Kronologisnya, IS mengajak korban bermain di sekitaran rumahnya, kemudian memanggil korban untuk datang ke rumah dengan mengatakan tidak membawa teman-temannya. Setelah korban mengikuti ajakan, kemudian didudukkan di pangkuan IS dan disuruh membuka celananya,” kata Dudi.
Polisi menyebut dugaan perbuatan tersebut dilakukan berulang. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya telah berlangsung sejak Agustus 2026.
IS kini diproses secara hukum dan dijerat dengan sejumlah pasal terkait perlindungan anak dan tindak pidana asusila.
Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali, Abu Vulkanik Bergerak ke Barat Laut hingga Teluk Lampung
Polisi menyebut pasal yang diterapkan antara lain Pasal 473 ayat (4), Pasal 418 ayat (2) huruf b, Pasal 417, dan/atau Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain proses hukum, kepolisian juga menaruh perhatian terhadap kondisi psikologis para korban. Polisi membuka kemungkinan pemberian trauma healing sebagai bagian dari penanganan terhadap anak-anak yang menjadi korban.
Dudi juga mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama ketika berada di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau warga masyarakat, khususnya yang memiliki anak-anak kecil, untuk selalu mengawasi dan memperhatikan anak-anaknya agar tidak menjadi korban selanjutnya,” ujarnya.
Kepolisian juga mengajak korban lain yang diduga mengalami kejadian serupa untuk melapor agar dapat ditindaklanjuti dan mendapatkan pendampingan.
“Kepada korban lain yang belum melapor, silakan melapor untuk kami tindak lanjuti dalam pemberian trauma healing guna memulihkan psikologis korban,” kata Dudi.
The post Astagfirullah! Guru Ngaji di Nyalindung Sukabumi Diduga Cabuli 7 Anak first appeared on Sukabumi Ku.




