Ayep Zaki Pastikan Seluruh Aset Pemkot Sukabumi Memiliki Kepastian Hukum

SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian legalitas aset milik daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari persoalan hukum.

Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, usai menghadiri Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi melalui Monitoring Controlling for Prevention (MCP) dan Optimalisasi Pemanfaatan Pertanahan serta Tata Ruang yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Aula Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat, Cimahi, Selasa (4/8/2026).

Menurut Ayep Zaki, kepastian hukum atas aset pemerintah merupakan langkah penting untuk menghindari sengketa maupun penguasaan aset oleh pihak yang tidak berhak.

“Fokus kami adalah memastikan seluruh aset milik Pemerintah Kota Sukabumi memiliki legalitas yang jelas. Jangan sampai aset daerah diserobot pihak lain atau menjadi objek sengketa karena status kepemilikannya belum tuntas,” tegas Ayep Zaki.

Ia menilai, penataan administrasi dan sertifikasi aset daerah menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam melindungi kekayaan daerah sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Ayep menambahkan, hasil rapat koordinasi tersebut akan segera ditindaklanjuti di Kota Sukabumi melalui sinergi seluruh perangkat daerah yang berkaitan dengan pengelolaan aset dan pertanahan.

“Kami tidak ingin pembahasan ini berhenti di forum rapat. Seluruh perangkat daerah akan bergerak bersama untuk mempercepat penyelesaian aset-aset pemerintah sehingga memiliki kepastian hukum yang kuat,” ujarnya.

Rapat koordinasi tersebut diikuti para kepala daerah se-Jawa Barat. Pemerintah Kota Sukabumi hadir bersama Sekretaris Daerah Andang Tjahjandi dan sejumlah kepala perangkat daerah terkait.

Forum tersebut membahas berbagai strategi penguatan tata kelola pertanahan, mulai dari percepatan sertifikasi aset pemerintah, integrasi data pertanahan, penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), penguatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), hingga penguatan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Selain itu, KPK juga memaparkan langkah-langkah pencegahan korupsi melalui penguatan tata kelola pemerintahan, termasuk pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), pengadaan barang dan jasa, serta peningkatan fungsi pengawasan internal pemerintah.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menekankan pentingnya penataan ruang yang berpihak pada keberlanjutan lingkungan. Ia mengingatkan agar kawasan hutan, sumber mata air, lahan pertanian, dan wilayah konservasi tetap terlindungi sebagai penyangga kehidupan masyarakat.

Bagi Pemerintah Kota Sukabumi, keikutsertaan dalam forum tersebut menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan administrasi aset sekaligus memperkuat kepastian hukum atas seluruh aset daerah agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi pelayanan publik dan pembangunan.

The post Ayep Zaki Pastikan Seluruh Aset Pemkot Sukabumi Memiliki Kepastian Hukum first appeared on Sukabumi Ku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *