Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH-BPNT Mei 2026

Sumber: Radar Sukabumi

JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali memperbarui data penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode Mei 2026.

Sebanyak 475.821 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru resmi ditetapkan pada penyaluran triwulan II tahun 2026. Penambahan ini dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran kepada keluarga miskin dan rentan yang belum mendapatkan bantuan pada tahap sebelumnya.

KPM baru berasal dari keluarga dalam kategori desil 1 hingga 4 yang diusulkan melalui desa, kelurahan, dinas sosial, maupun pengajuan mandiri lewat aplikasi Cek Bansos.(*)

Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos

Masyarakat bisa mengecek status penerima bansos melalui:

  1. Aplikasi Cek Bansos
    • Unduh aplikasi di Play Store atau App Store
    • Pilih menu “Cek Bansos”
    • Isi data wilayah sesuai KTP
    • Masukkan nama lengkap
    • Jawab kode verifikasi
    • Klik “Cari Data”

    Jika terdaftar, sistem menampilkan nama penerima, jenis bantuan (PKH/BPNT), status penerima, dan periode pencairan.

  2. Website Resmi Kemensos
    • Buka situs resmi cek bansos
    • Isi data wilayah sesuai KTP
    • Masukkan nama lengkap
    • Ketik kode captcha
    • Klik “Cari Data”

 Nominal Bansos PKH Mei 2026

  • Komponen Kesehatan
    • Anak usia dini: Rp3.000.000/tahun (Rp750.000/tahap)
    • Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun (Rp750.000/tahap)
  • Komponen Pendidikan
    • SD: Rp900.000/tahun (Rp225.000/tahap)
    • SMP: Rp1.500.000/tahun (Rp375.000/tahap)
    • SMA: Rp2.000.000/tahun (Rp500.000/tahap)
  • Komponen Kesejahteraan Sosial
    • Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun (Rp600.000/tahap)
    • Lansia: Rp2.400.000/tahun (Rp600.000/tahap)

Nominal Bansos BPNT Mei 2026

  • Rp200.000 per bulan
  • Rp600.000 untuk pencairan tiga bulan sekaligus

Bantuan disalurkan langsung ke rekening penerima atau melalui kartu sembako.

The post Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH-BPNT Mei 2026 appeared first on Radar Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *