Sumber: Radar Sukabumi
PONTIANAK – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat komitmennya dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pengawasan ketat terhadap pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan para pemegang konsesi menjalankan tanggung jawabnya dalam menjaga ekosistem lahan.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan pemegang konsesi besar memiliki kewajiban moral dan hukum untuk mencegah munculnya titik api di area yang mereka kelola. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla Tahun 2026 di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (16/04/2026).
“Kementerian ATR/BPN akan terus mendukung upaya ini demi kemaslahatan masyarakat, utamanya dengan mengingatkan perusahaan-perusahaan pemegang konsesi HGU besar untuk melaksanakan komitmen yang telah disampaikan saat pengelolaan lahan,” tegas Wamen Ossy dikutip Radar Sukabumi pada halaman resmi website Kementerian ATR/BPN.
Lebih lanjut, Ossy menjelaskan bahwa pengawasan terhadap HGU dan HGB bukan sekadar urusan administrasi, melainkan instrumen penting dalam penanggulangan karhutla. Perusahaan dituntut aktif membantu mengatasi kebakaran jika terjadi di sekitar wilayah konsesinya guna menekan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Kementerian ATR/BPN memastikan akan terus melakukan evaluasi terhadap pengelolaan lahan yang diberikan kepada badan usaha. Penguatan pengawasan ini diharapkan mampu meminimalisir potensi kebakaran hutan yang kerap terjadi akibat kelalaian dalam pengelolaan lahan konsesi. (Den)
The post Cegah Karhutla, Kementerian ATR/BPN Pelototi Konsesi HGU Besar appeared first on Radar Sukabumi.













