Sumber: Radar Sukabumi
BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengakhiri praktik “pinjam KTP” yang selama ini menjadi momok bagi pemilik kendaraan bekas saat membayar pajak kendaraan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan mulai 6 April 2026, warga cukup membawa STNK dan KTP pihak yang menguasai kendaraan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, tanpa perlu melampirkan KTP pemilik pertama.
Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan warga yang diperas oknum petugas dengan pungutan liar hingga Rp700.000 hanya karena tidak membawa identitas pemilik asli kendaraan. “Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah memudahkan orang membayar pajak. Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar,” kata Dedi, Selasa (14/4).
Kebijakan ini menjadi pembeda signifikan dibanding birokrasi lama. Selama bertahun-tahun, syarat KTP pemilik pertama sering menjadi celah pungli dan hambatan bagi masyarakat yang belum melakukan proses balik nama.
Dedi menegaskan aturan baru berlaku bagi wajib pajak perorangan maupun korporasi. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus meruntuhkan hambatan birokrasi.
The post Dedi Mulyadi: Bayar Pajak Kendaraan Tak Boleh Dipersulit appeared first on Radar Sukabumi.









