Dituding Bekingi Tambang Ilegal di TikTok, Ade Wili Siapkan Laporan ke Polres Sukabumi

SUKABUMI – Ade Wili (45), warga Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, angkat bicara menyusul beredarnya video di akun TikTok MEDIAGABUNGAN yang menyebut namanya diduga menjadi pihak yang membekingi aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Simpenan dan Waluran.

Wili dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menilai narasi dalam video itu tidak benar dan telah mencemarkan nama baiknya.

Kepada awak media, Wili mengungkapkan bahwa persoalan tersebut bermula dari komunikasi melalui telepon dengan seseorang yang berkaitan dengan akun TikTok tersebut. Komunikasi itu, menurutnya, berawal dari adanya informasi mengenai warga yang diduga menjadi korban permintaan uang.

Baca Juga: Lebih dari 1.000 Rumah di Sukabumi Masuk Program Rutilahu, Desa Mekarjaya Kebagian 16 Titik

Ia mengaku sempat berupaya mengajak pihak tersebut bertemu untuk mengklarifikasi persoalan. Namun, pertemuan itu disebut tidak pernah terlaksana.

“Saya minta ketemu, tetapi dia tidak mau. Bahkan, setelah itu justru meminta uang kepada saya,” ungkap Wili, saat di wawancarai di Wilayah Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (1/11/2026).

Ia juga membeberkan dugaan adanya permintaan sejumlah uang kepada beberapa pihak. Menurut pengakuannya, nominal yang diminta bervariasi, mulai dari Rp35 juta, kemudian turun menjadi Rp15 juta hingga terakhir Rp10 juta.

Tak hanya itu, Wili mengaku memiliki bukti komunikasi dan transaksi yang menurutnya berkaitan dengan dugaan permintaan uang tersebut.

Ia menyebut, dalam kejadian terakhir, terdapat permintaan uang sebesar Rp2,5 juta yang dikirimkan ke rekening atas nama Gustini. Setelah transaksi tersebut, menurut Ade, kembali muncul permintaan uang sebesar Rp5 juta.

“Saya tidak mau kalau harus mengikuti permintaan seperti itu. Saya juga tidak ingin ada warga lain yang mengalami hal serupa,” katanya.

Baca Juga: Bupati Sukabumi Dorong Digitalisasi BPR, Aplikasi SOBAT Hadir Permudah Transaksi Nasabah

Terkait tudingan dirinya membekingi tambang ilegal, Wili menegaskan tidak membenarkan isi pemberitaan dalam video TikTok tersebut. Ia merasa namanya telah dikaitkan dengan aktivitas yang tidak sesuai dengan fakta menurut versinya.

Dalam video yang beredar, disebutkan adanya dugaan aktivitas galian emas yang diduga dikoordinatori atau mendapat perlindungan dari pihak yang disebut dengan nama Godek dan Wili.

Atas tuduhan tersebut, Wili menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan itu ke Polres Sukabumi.

“Saya akan melakukan pelaporan ke Polres Sukabumi karena ini menyangkut pencemaran nama baik. Saya berharap persoalan ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Wili juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan permintaan uang yang disampaikannya agar tidak muncul korban lain.

Ia berharap persoalan tersebut dapat dibuka secara terang melalui proses hukum, sekaligus memberikan kepastian terhadap tuduhan yang beredar di media sosial.

The post Dituding Bekingi Tambang Ilegal di TikTok, Ade Wili Siapkan Laporan ke Polres Sukabumi first appeared on Sukabumi Ku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *