Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi mencatat sepanjang 2025 terdapat 24 pengaduan lingkungan, mayoritas terkait limbah domestik. Seluruh aduan ditangani secara cepat dan tuntas.
Memasuki triwulan pertama 2026, rata-rata enam aduan diterima setiap bulan dengan dominasi kasus serupa. Hal ini menunjukkan persoalan limbah masih menjadi tantangan utama dalam pengelolaan lingkungan di Kota Sukabumi.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Kota Sukabumi, May Widyastutie, mengungkapkan sumber pencemaran tidak hanya berasal dari limbah domestik, tetapi juga mencakup pencemaran air dan udara meski jumlahnya relatif kecil. “Alhamdulillah, semua aduan yang masuk sudah tuntas diselesaikan sesuai prosedur,” ujarnya kepada Radar Sukabumi, Jumat (24/4).
DLH menerapkan standar respons cepat dengan tim yang turun langsung ke lokasi maksimal 2×24 jam setelah aduan diterima. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, sanksi administratif diberikan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga denda, bahkan pencabutan izin bila tidak ada perbaikan.
Untuk mempercepat layanan, DLH menghadirkan inovasi Panggerecepna, program penanganan aduan lingkungan hidup yang memastikan laporan masyarakat direspons cepat dan tepat. Laporan dapat disampaikan melalui berbagai saluran, mulai dari datang langsung ke kantor, media sosial, hingga telepon.
The post DLH Kabupaten Sukabumi Gerak Cepat Tangani Aduan Lingkungan appeared first on Radar Sukabumi.













