SUKABUMI — Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi bergerak cepat menindaklanjuti dugaan pelanggaran perizinan operasional menara telekomunikasi. Dalam audiensi lintas dinas yang digelar Selasa (5/5/2026), dewan menemukan indikasi adanya perusahaan tower yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Rapat yang berlangsung di ruang Banmus DPRD itu dihadiri sejumlah instansi terkait, mulai dari Dinas Penataan Ruang (DPTR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Perizinan, hingga Satpol PP. Audiensi digelar sebagai respons atas laporan organisasi masyarakat Bapeksi.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menegaskan bahwa persoalan perizinan tidak bisa dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.
“Kami menindaklanjuti laporan terkait perusahaan yang belum memiliki SLF. Padahal aturan sudah jelas dan wajib dipatuhi,” ujarnya.
Baca Juga: BPBD Kota Sukabumi Lakukan Mitigasi Bencana Banjir Limpasan di Warudoyong
Ia menekankan, seluruh perusahaan menara telekomunikasi wajib melengkapi dokumen perizinan, termasuk SLF dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ketidakpatuhan terhadap aturan tersebut dinilai berpotensi merugikan pemerintah daerah serta masyarakat.
Tak hanya itu, Komisi II juga menyoroti minimnya kontribusi sosial perusahaan terhadap lingkungan sekitar. Pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dinilai belum maksimal dan cenderung formalitas.
“Jangan hanya tertib administrasi di atas kertas, tetapi mengabaikan kewajiban kepada masyarakat,” tegas Hamzah.
Baca Juga: Digerebek di Perumahan Cibeureum, Polisi Amankan 18 Paket Sabu dan Satu Terduga Pengedar
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, lanjutnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelanggaran perizinan, mulai dari teguran hingga penghentian operasional.
“Bahkan bisa sampai ditutup jika izin belum lengkap,” tambahnya.
Komisi II pun mendesak Dinas Perizinan segera mengeluarkan rekomendasi sanksi terhadap perusahaan yang diduga melanggar. Jika tidak ada langkah konkret, DPRD akan membawa persoalan ini ke tingkat pimpinan dewan.
“Ini menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan tower agar segera melengkapi izin,” ujarnya.
Baca Juga: Terapkan Merit Sistem Pemkot Sukabumi Rotasi dan Mutasi Jabatan, Ini Daftarnya!
Sementara itu, Ketua PAC Bapeksi Palabuhanratu, Ramdan Rustiawan atau yang akrab disapa Babam, menekankan pentingnya tata kelola perizinan yang transparan dan akuntabel. Ia mengingatkan agar hak masyarakat tetap menjadi prioritas dalam aktivitas investasi.
“Kami mendorong perusahaan segera memperbaiki administrasi agar operasional berjalan sesuai aturan,” katanya.
Babam juga menyoroti nilai kontrak tower yang disebut mencapai sekitar Rp300 juta. Setelah dipotong pajak, dana yang masuk ke Pendapatan Asli Desa (PADes) diperkirakan sekitar Rp274 juta. Namun, ia menilai penggunaan dana tersebut hingga kini belum sepenuhnya transparan.
Ke depan, pihaknya memastikan akan terus mengawal persoalan ini, termasuk kembali menyurati Dinas Perizinan guna memastikan adanya tindak lanjut konkret dari pemerintah daerah.
The post DPRD Sukabumi Soroti Tower Tanpa SLF, Ancam Penutupan Operasional first appeared on Sukabumi Ku.



















