SUKABUMI – Polemik pembangunan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi mulai menemukan titik terang setelah pihak pelaksana proyek memberikan penjelasan resmi terkait isu mangkraknya pekerjaan tersebut.
Dalam konferensi pers di Islamic Center Cisaat, Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan, Muh Afrizal Adhi Permana, menegaskan bahwa proyek pembangunan belum dapat dikategorikan sebagai mangkrak.
“Proyek ini belum bisa disebut mangkrak karena prosesnya masih berjalan,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Baca Juga: Diduga Sindikat Kejahatan Siber, 16 WNA Diringkus Petugas Imigrasi di Sukabumi
Ia menjelaskan, polemik yang sempat mencuat lebih disebabkan oleh persoalan teknis, khususnya terkait pembayaran antara kontraktor utama dan subkontraktor.
Subkontraktor dari CV Elegan Pratama Mandiri, Agus, mengungkapkan bahwa penyegelan bangunan yang terjadi sebelumnya berkaitan dengan tunggakan pembayaran pekerjaan sebesar Rp165 juta.
Menurutnya, persoalan tersebut kini telah menemukan solusi setelah adanya mediasi yang difasilitasi pihak terkait.
Baca Juga: Sempat Kabur, Sejumlah WNA Terindikasi Sindikat Kejahatan Siber Diringkus di Cimaja Sukabumi
“Setelah ada kesepakatan melalui perjanjian, segel akan kami buka. Namun jika pembayaran tidak direalisasikan, kami akan menyegel kembali dan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Agus juga menegaskan bahwa kerja sama yang dijalankan sejak awal merupakan hubungan langsung dengan kontraktor utama, bukan dengan pihak MUI.
“Sejak awal kami bekerja berdasarkan SPK dari kontraktor utama, bukan dari MUI,” katanya.
Sementara itu, Humas Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Sukabumi, Asep Budi Kurniawan, menegaskan bahwa MUI tidak memiliki keterlibatan langsung dalam hubungan kerja dengan subkontraktor.
Baca Juga: Pesona Alam dan Pegunungan Sukabumi, dari Jembatan Gantung hingga Danau Eksotis
“MUI tidak ada kerja sama dengan CV Elegan, ini murni hubungan antara kontraktor utama dan subkontraktor,” ujarnya.
Ia juga meluruskan bahwa pembangunan gedung tersebut bersumber dari dana hibah yang dikelola oleh panitia pelaksana kegiatan, bukan oleh MUI secara langsung.
Lebih lanjut, Asep menilai informasi yang menyebut proyek mangkrak tidak sepenuhnya tepat, karena pembangunan masih berjalan meski sempat mengalami keterlambatan akibat proses evaluasi.
“Selama belum ada temuan kerugian negara atau tuntutan ganti rugi, proyek ini tidak bisa disebut mangkrak,” jelasnya.
Dengan adanya kesepakatan pembayaran yang dijadwalkan selesai dalam waktu dekat, seluruh pihak berharap polemik ini segera berakhir dan pembangunan dapat kembali berjalan optimal.m
The post Isu Mangkrak Dibantah, Pembangunan Gedung MUI Kabupaten Sukabumi Masih Berjalan first appeared on Sukabumi Ku.















