SUKABUMI – Tim Hukum Kantor Hukum MURI & PARTNERS mengambil langkah langsung dalam mengawal pengaduan kliennya dengan mendatangi Kantor KPPG Bogor pada 2 November 2026. Kedatangan tersebut dilakukan untuk menyampaikan sekaligus mendiskusikan dugaan persoalan legalitas dan penggunaan identitas badan hukum dalam operasional SPPG Nagrak Utara 3, Kabupaten Sukabumi.
Tim Hukum MURI & PARTNERS hadir sebagai kuasa hukum Yayasan Mutiara Qolbu Islamic. Pertemuan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut atas pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam pertemuan itu, tim hukum memaparkan sejumlah persoalan yang dialami kliennya, mulai dari dugaan penggunaan legalitas Yayasan Mutiara Qolbu Islamic tanpa hak, perubahan identitas badan hukum SPPG secara sepihak, hingga penggunaan identitas yayasan dalam kegiatan operasional dapur yang menurut kliennya sudah tidak lagi berada di bawah kendali yayasan.
Langkah mendatangi KPPG Bogor tersebut dilakukan agar persoalan yang diadukan mendapatkan perhatian dan penanganan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Salah satu hal yang turut disoroti tim hukum adalah masih ditemukannya identitas Yayasan Mutiara Qolbu Islamic pada perlengkapan operasional, khususnya ompreng yang digunakan dalam kegiatan SPPG Nagrak Utara 3.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan karena berkaitan dengan kepastian penggunaan identitas badan hukum dan tanggung jawab hukum, sementara menurut pihak yayasan, kendali operasional dapur sudah tidak lagi berada di tangan mereka.
Muhammad Daffa Mulyana Alfaritsi, S.H., dari Kantor Hukum MURI & PARTNERS, menegaskan bahwa kedatangan tim hukum ke KPPG Bogor bukan sekadar untuk menyampaikan pengaduan secara administratif. Pihaknya ingin memastikan persoalan yang dialami kliennya memperoleh perhatian dan kejelasan.
“Ini bukan sekadar persoalan pergantian uang kerohiman atau pemenuhan kewajiban pembayaran. Ada persoalan yang lebih mendasar, yaitu bagaimana proses pendirian, pendaftaran, verifikasi, hingga perubahan identitas badan hukum pada SPPG Nagrak Utara 3 dapat terjadi,” tegas Daffa.
Ia menilai mekanisme perubahan identitas badan hukum harus dibuka secara jelas agar dapat diketahui apakah seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin persoalan ini dibuka secara terang, termasuk bagaimana mekanisme perubahan badan hukum tersebut dilakukan dan apakah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, kami meminta agar BGN melalui KPPG Bogor turut memberikan perhatian dan mengawal persoalan ini sampai terdapat kejelasan,” lanjutnya.
Sementara itu, Rizky Raihan Kurnia, S.H., yang juga merupakan bagian dari Tim Hukum MURI & PARTNERS, menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi respons positif yang diberikan KPPG Bogor dalam pertemuan tersebut.
Menurutnya, respons tersebut menjadi perkembangan penting dalam upaya mengawal pengaduan Yayasan Mutiara Qolbu Islamic agar tidak berhenti pada proses penyampaian dokumen semata.
“Kami mengapresiasi respons positif yang diberikan oleh pihak KPPG Bogor dalam diskusi dan penyampaian pengaduan kami. Bagi kami, ini merupakan perkembangan yang penting,” ujar Rizky.
Ia menegaskan bahwa persoalan SPPG Nagrak Utara 3 harus ditangani secara menyeluruh, terutama menyangkut penggunaan legalitas badan hukum dan identitas yayasan dalam kegiatan operasional.
“Persoalan SPPG Nagrak Utara 3 harus dilihat secara menyeluruh, karena terdapat persoalan serius mengenai penggunaan legalitas badan hukum, perubahan identitas secara sepihak, serta penggunaan identitas yayasan yang hingga saat ini masih ditemukan dalam kegiatan operasional,” ungkapnya.
Rizky berharap respons positif dari KPPG Bogor dapat ditindaklanjuti melalui langkah objektif dan transparan sehingga seluruh persoalan yang diadukan mendapatkan kejelasan.
“Kami berharap respons positif ini dapat ditindaklanjuti dengan langkah objektif dan transparan,” tambahnya.
Tim Hukum MURI & PARTNERS menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan dan kepastian hukum bagi Yayasan Mutiara Qolbu Islamic.
Pihaknya juga berharap BGN melalui KPPG Bogor dapat memberikan perhatian terhadap pengaduan tersebut, khususnya terkait mekanisme perubahan identitas badan hukum, penggunaan legalitas yayasan, serta kepastian tanggung jawab dalam operasional SPPG Nagrak Utara 3.
Langkah mendatangi KPPG Bogor ini menjadi bagian dari upaya Tim Hukum MURI & PARTNERS untuk mendorong penyelesaian persoalan melalui jalur yang sesuai ketentuan hukum. Mereka berharap tata kelola kemitraan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
The post Kawal Dugaan Persoalan Legalitas SPPG Nagrak Utara 3, Tim Hukum MURI & PARTNERS Adukan Ke KPPG Bogor first appeared on Sukabumi Ku.
