JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.
Penetapan tersebut diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dalam keterangannya, Asep menyebut penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
Baca Juga: Gunakan Boneka MIRA, BPBD Sukabumi Ajarkan Anak TK Cara Selamat dari Gempa
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep dikutip dari Kompas.
Selain Listyo Sigit, dua nama lain yang disebut dalam penetapan tersebut adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Asep menjelaskan, ketiga tersangka diduga terlibat dalam aktivitas penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Baca Juga: Disiapkan Jadi Pusat Aktivitas Warga, Bupati Asjap Sidak Proyek Alun-alun Cibadak
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ucapnya.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena dugaan penyadapan yang diungkap penyidik menyasar sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
The post Polri Tetapkan KSP Listyo Sigit dan Dua Jenderal sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal first appeared on Sukabumi Ku.
