
Sumber: Radar Sukabumi
Oleh: Dahlan Iskan
Langkah cepat dilakukan. Sehari setelah Presiden Prabowo berpidato dar-der-dor di DPR, sebuah perusahaan baru berdiri. Namanya, Anda sudah tahu: Danantara Sumberdaya Indonesia.
PT DSI itulah yang akan melaksanakan ekspor sawit dan batu bara. Eksporter tunggal Indonesia. Semua perusahaan sawit dan batu bara harus menyerahkan ekspornya ke PT DSI.
Surat pengesahan berdirinya PT DSI sudah dikeluarkan oleh kementerian hukum kemarin. Setidaknya ringkasannya. Ringkasan itu beredar di medsos. Termasuk status PT DSI: perusahaan swasta (tertutup).
Heboh. Kok swasta. Padahal Presiden Prabowo sudah menegaskan dalam pidatonya bahwa eksporter tunggal yang dimaksud adalah perusahaan negara: Danantara.
Untung CEO Danantara segera bikin klarifikasi: status swasta itu segera diubah menjadi Persero BUMN. Berarti status swasta tadi hanya salah ketik –saking buru-burunya.
Tidak hanya soal status swasta yang diklarifikasi. Danantara juga klarifikasi beberapa poin yang dipidatokan Prabowo. Misalnya soal siapa yang melaksanakan ekspor nanti dan bagaimana caranya. Menurut klarifikasi itu PT DSI hanya mencatat dan mengawasi. Ekspornya tetap dilakukan masing-masing perusahaan tapi dicatatkan ke PT DSI. Maksudnya agar tidak terjadi lagi under invoicing dan transfer pricing. Agar negara tidak ditipu lagi oleh eksporter.
Inti dari klarifikasi: PT DSI bukan perusahaan perantara antara perusahaan sawit/batu bara dengan pembeli di luar negeri. PT DSI tidak akan mengambil untung dari ekspor sawit.
Meski ada klarifikasi tetap tidak jelas apa sebenarnya yang diinginkan pemerintah. Justru pidato Presiden Prabowo sangat jelas: ingin melaksanakan UUD 1945 termasuk pasal 33-nya. Yakni kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia. Biarlah kebun sawit dan tambang batu bara tetap dimiliki perusahaan tapi hasilnya dikuasai oleh negara lewat PT DSI.

Klarifikasi itu juga agar berbeda dengan peraturan pemerintah yang tegas-tegas menyebutkan “ekspor komoditas strategis hanya dilakukan oleh BUMN Ekspor yang ditunjuk”.
Entahlah mana yang paling benar. Baiknya kita sabar menunggu perkembangan sampai dua minggu lagi. Yang jelas sampai akhir Desember depan eksporter masih tetap boleh ekspor. Hanya saja sejak tanggal 1 Juni nanti sudah harus melaporkan ekspornya ke PT DSI.
Kenapa harus ada klarifikasi yang justru membuat simpang siur? Jangan-jangan klarifikasi itu muncul setelah dunia usaha meributkan pidato presiden.
Pengusaha ribut adalah wajar. Ketentuan baru itu memang bisa dianggap tidak adanya kepastian berusaha. Kalau memang ada yang melakukan under invoicing dan transfer pricing mengapa pemerintah tidak menangkap saja yang melakukannya.
Berarti kita masih harus tunggu klarifikasi atas klarifikasi itu: apakah PT DSI eksporter tunggal atau hanya pusat pelaporan data ekspor. Saya pikir pidato presiden di DPR sudah sangat jelas. Ternyata belum dianggap jelas. (Dahlan Iskan)
The post Klarifikasi Bukan appeared first on Radar Sukabumi.



















