JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pengesahan regulasi pembatasan penggunaan uang tunai atau kartal selama tahapan pemilu. Langkah ini dinilai penting untuk menekan praktik politik uang yang masih marak dalam demokrasi elektoral di Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut dominasi transaksi tunai dalam pemilu membuka celah besar terjadinya jual beli suara. “Kondisi ini memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik,” ujarnya dikutip dari detik.com, Sabtu (25/4/2026).
Usulan tersebut didasarkan pada kajian pencegahan korupsi tahun 2025 yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari partai politik, penyelenggara pemilu hingga akademisi. Hasil kajian itu telah disampaikan kepada Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani, dengan rekomendasi utama berupa revisi undang-undang pemilu dan partai politik.
BACA JUGA: Reshuffle Kabinet: Menteri Lingkungan Hidup Berganti, Enam Pejabat Baru Dilantik
Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, turut menegaskan bahwa korupsi politik kerap berujung pada fenomena state capture corruption, di mana kepentingan tertentu menguasai kebijakan negara. Ia menilai tingginya biaya politik mendorong kandidat bergantung pada penyandang dana besar.
Sementara itu, Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menyoroti penggunaan uang tunai yang sulit dilacak. Ia menilai transparansi dana kampanye hanya akan menjadi formalitas jika transaksi di lapangan tetap menggunakan uang kartal.
Sebagai solusi, Titi mengusulkan keterlibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam sistem pengawasan dana kampanye. Dengan integrasi tersebut, diharapkan aliran dana politik dapat dipantau secara lebih transparan dan akuntabel guna mencegah korupsi dalam pemilu.
The post Komisi Pemberantasan Korupsi Usul Pembatasan Uang Tunai Saat Pemilu, Cegah Politik Uang first appeared on Sukabumi Ku.

















